SuaraNusantara.com – Irjen Teddy Minahasa akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus narkoba, Selasa (18/10/22)
Pemeriksaan Teddy Minahasa dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
“Barusan saya dapat telepon dari Dirnarkoba [Polda Metro Jaya] bahwa akan dilanjutkan siang ini,” kata Henry kepada wartawan.
Lebih lanjut, kata Henry bahwa dirinya tidak dapat mendampingi klaiennya itu. Kata Henry ia masih mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polisi Bintang Dua Teddy Minahasa menolak diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya akhir pekan lalu lantaran ia ingin didamping oleh kuasa hukum yang ia tunjuk sendiri.
Atas kasus itu, Polisi tajir Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).
Selain itu, Teddy juga berperan sebagai pengendali narkoba jenis sabu seberat lima kilogram. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Ifn)


















Discussion about this post