SuaraNusantara.com – Buntut dari keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK.
Timbulkan polemik, hingga berseliweran kabar di pemberitaan mengenai keputusan yang di ambil Firli Bahuri selaku Pimpinan KPK.
Baru-baru ini beredar kabar akses Brigjen Endar Priantoro dilingkungan KPK sudah di putus per Jumat, 7 April 2023.
Hal itu disampaikan secara langsung kepada Endar oleh kepala Biro Umum.
“Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (Jumat, 7 April 2023),” kata Endar kepada rekan Media, Kamis, 6 April 2023.
Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar. Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Seperti kita ketahui, KPK enggan memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro bersebrangan dengan keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pengembalian Brigjen Endar diduga akibat imbas penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Diketahui, Brigjen Endar dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ber kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Namun berbeda dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang ngotot ingin status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.(Alief)


















Discussion about this post