SuaraNusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jhony G Plate sebagai tersangka kasus dugaan Proyek BTS yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.
Kejagung membeberkan peran Plate dalam proyek BTS 4G dan infrastrukur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Kejagung menemukan cukup bukti untuk menahan Plate terkait keterlibatannya dalam proyek BTS.
Ini Profil Menkominfo Jhony G Plate terjerat kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G:
Johnny Gerard Plate, S.E. lahir di Ruteng, Flores, pada 10 September 1956 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju.
Ia merupakan lulusan Universitas Katolik Atma Jaya dan memulai bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an.
Sejak 2013, ia bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dimana ia kemudian diangkat menjadi Ketua Mahkamah PKDI.
Pada masa berikutnya, dia pindah ke Partai NasDem dimana ia kemudian diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Johnny mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif 2014 sebagai calon Partai NasDem di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1, dan ia berhasil mengamankan kursi setelah memenangkan 33.704 suara.
Selama masa jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat, ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal NasDem pada tahun 2017, Ia terpilih kembali pada 2019 dengan 115.921 suara.
Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo mengangkat Johnny sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. (Alief)


















Discussion about this post