Suaranusantara.com-Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan konfirmasi bahwa hasil putusan Chuck putranto tidak di PTDH.
“Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan anak Buah sambo tersebut diberi putusan untuk dipecat berdasarkan putusan sidang kode etik pada Kamis (1/9/2022), lantas Chuck mengajukan banding.
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Upaya pengajuan banding tersebut, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pembatalan PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto.
Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia terjerat kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Sambo.
Polri menyebutkan peran Kompol Chuck menghancurkan hingga menghilangkan CCTV terkait kasus pembunuhan Yosua. Peran Chuck sama dengan Kompol Baiquni Wibowo. (Dn)


















Discussion about this post