Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Daerah

Begini Isi SE Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang, Hingga Sanksi Tegas

Ilham F by Ilham F
24 August 2023
in Daerah
Reading Time: 1 min read
A A
Foto : ilustrasi sampah

Foto : ilustrasi sampah

3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com – Pemerintah Kota Tangerang tengah mengambil langkah tegas dalam mendorong kesadaran lingkungan di tengah masyarakatnya.

Langkah tersebut, seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.

Arief, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

BACAJUGA

HNW Apresiasi KemLu RI dan Dorong Dunia Internasional Jatuhkan Sanksi kepada Israel Usai WNI Dibebaskan

Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Tak Masuk Terminal

Baca Juga : Fenomena El Nino, Dinkes Kota Tangerang, Imbau Cegah DBD

“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief, Kamis (24/8).

Langkah ini, lanjut Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.

Menyikapi hal itu, wali kota, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut :

Baca Juga : Survei Litbang Kompas: PDIP Ungguli Gerindra, PKB Depak Golkar di Posisi Ketiga

1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas kendaraan;

3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;

4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Wali kota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga : Kata Sandiaga Soal Wacana PDIP Duet Ganjar-Anies

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” pungkasnya. (My)

Tags: Kota TangerangSampahsanksiSurat Edaran
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Musa Weliansyah
Daerah

Kejagung Geledah Kantor BGN, Anggota DPRD Banten Dukung Usut Tuntas Korupsi MBG

by Defa
3 June 2026

SuaraNusantara.com- Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Pusat Badan...

Daerah

Wagub Rano: 95 Persen Kebakaran di Jakarta Karena Korsleting Listrik

by Fifi
2 June 2026

Suaranusantara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan...

Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Wagub Rano Pastikan Kebutuhan Korban Terpenuhi

2 June 2026

Sebanyak 250 Rumah Hangus Terbakar di Kemayoran

2 June 2026

Wagub Rano Tegaskan Dukungan Pemprov DKI untuk Kegiatan Keagamaan di Ibu Kota

30 May 2026

Wagub Rano Buka IWDF 2026, Libatkan 1.200 Penari dari 80 Sanggar

30 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Konferensi pers Ancol Championship 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara (suaranusantara.com)
Nasional

Sambut Momen Liburan Sekolah, Ancol Siapkan Aktivitas Seru dan Hiburan Spesial

by SNC 9
3 June 2026

Suaranusantara.com- Ancol Taman Impian menghadirkan beragam keseruan dalam program spesial untuk mengisi liburan sekolah tahun 2026. Mulai...

Konferensi pers Ancol Championship 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara (suaranusantara.com)

Ancol Championship 2026 Siap Gelar, Cetak Petinju Muda Berprestasi

3 June 2026
Lestari Moerdijat desak agar TPKS segera direalisasikan (instagram @lestarimoerdijat)

Lestari Moerdijat: Butuh Pola Pendampingan Tepat dan Keteladanan untuk Karakter Anak Bangsa

3 June 2026
Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat gelar FGD

FGD Badan Pengkajian MPR: Pakar Desak Stop Tumpang Tindih Proyek Pusat dan Daerah

3 June 2026
Tifatul Sembiring

FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah

3 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com