Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden RI: Berapa Besarannya?

Sari by Sari
10 October 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
3
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Tinggal menghitung bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mengakhiri masa jabatannya dan memasuki masa pensiun. Momen ini memunculkan berbagai pertanyaan dan penasaran dari masyarakat, termasuk yang paling umum adalah seberapa besar gaji pensiunan yang akan diterima oleh Jokowi dan Maruf Amin setelah mereka purna bakti sebagai kepala negara dan wakil kepala negara.

Gaji pensiunan bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini telah berlaku selama bertahun-tahun dan belum mengalami revisi sampai saat ini.

Pasal 6 ayat 1 dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak untuk memperoleh dana pensiun. Sementara itu, ayat 2 dari pasal yang sama menyatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

BACAJUGA

Anggaran Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN, Purbaya Pastikan Tak Akan Nambah Utang

Prabowo: Presiden Bukan Pekerjaan Enak, yang Mau Jadi Presiden, Selamat deh Nggak Ada Libur

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Sistem Gaji Tunggal untuk PNS

Untuk memahami besaran pensiun ini, kita perlu melihat besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden saat menjabat. Gaji presiden ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden.

Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sekitar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 per bulan, atau setara dengan Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan, gaji wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000, atau setara dengan Rp 20.160.000 per bulan.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada revisi yang dilakukan terkait aturan ini. Ini berarti bahwa besaran gaji presiden dan wakil presiden tetap tidak berubah sejak era kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan Naik: Percepatan Pendidikan 2024

Namun, yang menjadi pembeda hak setelah dan sebelum pensiun adalah bahwa Presiden dan Wakil Presiden setelah masa jabatannya tidak akan menerima tunjangan. Saat menjabat Presiden RI, Jokowi menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sementara Maruf Amin mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Setelah memasuki masa pensiun, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan hak dan fasilitas tertentu. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Hak dan Fasilitas Mantan Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, yaitu Rp 30.240.000 per bulan.

2. Biaya untuk rumah tangga, termasuk pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya.

4. Sebuah kediaman yang layak, termasuk perlengkapannya.

5. Mobil dinas.

6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Hak dan Fasilitas Mantan Wakil Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan, yaitu 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, atau Rp 20.160.000 per bulan.

2. Biaya rumah tangga, termasuk pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan wakil presiden dan keluarganya.

4. Diberikan sebuah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

5. Mobil dinas.

6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Dengan berbagai hak dan fasilitas ini, mantan presiden dan wakil presiden diharapkan dapat menjalani masa pensiun mereka dengan layak dan aman. Ini juga mencerminkan penghargaan negara terhadap jasa-jasa mereka selama menjabat sebagai pemimpin negara.

Perlu dicatat bahwa besaran-besaran ini adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini dan dapat berubah jika terdapat revisi atau perubahan dalam undang-undang yang mengatur hal ini di masa depan.

Tags: GajiPensiunPresidenWakil Presiden
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

Usai Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung, Prabowo: Saya Tidak Mau Uang Rakyat Dicuri

by Fifi
3 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat...

Nasional

Prabowo Akui Sempat Ragu Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

by Fifi
3 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto mengaku sempat ragu saat...

Prabowo Bertemu Menlu Türkiye Hakan Fidan di Hambalang, Bahas Konflik Timur Tengah

3 June 2026
Konferensi pers Ancol Championship 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara (suaranusantara.com)

Sambut Momen Liburan Sekolah, Ancol Siapkan Aktivitas Seru dan Hiburan Spesial

3 June 2026
Konferensi pers Ancol Championship 2026 di kawasan Ancol, Jakarta Utara (suaranusantara.com)

Ancol Championship 2026 Siap Gelar, Cetak Petinju Muda Berprestasi

3 June 2026
Lestari Moerdijat desak agar TPKS segera direalisasikan (instagram @lestarimoerdijat)

Lestari Moerdijat: Butuh Pola Pendampingan Tepat dan Keteladanan untuk Karakter Anak Bangsa

3 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Waldemar Anton
Olahraga

Michael Carrick Bidik Waldemar Anton, Impian ke Premier League Jadi ‘Kartu As’!

by snc 14
3 June 2026

Suaranusantara.com - Manchester United siap kucurkan £35 juta demi angkut bek Dortmund, Waldemar Anton. Langkah agresif Michael...

Denzel Dumfries

Real Madrid Tebus Murah Klausul Denzel Dumfries, Demi Skema Jose Mourinho?

3 June 2026
Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat gelar FGD

FGD Badan Pengkajian MPR: Pakar Desak Stop Tumpang Tindih Proyek Pusat dan Daerah

3 June 2026
Tifatul Sembiring

FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah

3 June 2026
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat bicara soal pendidikan di Indonesia

Lestari Moerdijat: Perbaikan Ekosistem Pendidikan Vokasi harus Konsisten dan Menyeluruh

3 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com