Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Gaji Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden RI: Berapa Besarannya?

Sari by Sari
10 October 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
4
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaraNusantara.com-Tinggal menghitung bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mengakhiri masa jabatannya dan memasuki masa pensiun. Momen ini memunculkan berbagai pertanyaan dan penasaran dari masyarakat, termasuk yang paling umum adalah seberapa besar gaji pensiunan yang akan diterima oleh Jokowi dan Maruf Amin setelah mereka purna bakti sebagai kepala negara dan wakil kepala negara.

Gaji pensiunan bagi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang ini telah berlaku selama bertahun-tahun dan belum mengalami revisi sampai saat ini.

Pasal 6 ayat 1 dari Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang telah berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak untuk memperoleh dana pensiun. Sementara itu, ayat 2 dari pasal yang sama menyatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

BACAJUGA

Prabowo Akui Masalah Indonesia Sangat Besar, Janji Akan Selesaikan Persoalan

Alhamdulilah! Pramono Janji Kenaikan Gaji PJLP yang Belum Dibayar Bakal Dirapel Sesuai UMP

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Sistem Gaji Tunggal untuk PNS

Untuk memahami besaran pensiun ini, kita perlu melihat besaran gaji pokok presiden dan wakil presiden saat menjabat. Gaji presiden ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain presiden dan wakil presiden.

Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah sekitar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji presiden adalah 6 x Rp 5.040.000 per bulan, atau setara dengan Rp 30.240.000 per bulan. Sedangkan, gaji wakil presiden adalah 4 x Rp 5.040.000, atau setara dengan Rp 20.160.000 per bulan.

Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, belum ada revisi yang dilakukan terkait aturan ini. Ini berarti bahwa besaran gaji presiden dan wakil presiden tetap tidak berubah sejak era kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Baca Juga: Tunjangan Guru dan Bansos Pendidikan Naik: Percepatan Pendidikan 2024

Namun, yang menjadi pembeda hak setelah dan sebelum pensiun adalah bahwa Presiden dan Wakil Presiden setelah masa jabatannya tidak akan menerima tunjangan. Saat menjabat Presiden RI, Jokowi menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sementara Maruf Amin mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Setelah memasuki masa pensiun, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan hak dan fasilitas tertentu. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Hak dan Fasilitas Mantan Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan, setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, yaitu Rp 30.240.000 per bulan.

2. Biaya untuk rumah tangga, termasuk pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan presiden dan keluarganya.

4. Sebuah kediaman yang layak, termasuk perlengkapannya.

5. Mobil dinas.

6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Hak dan Fasilitas Mantan Wakil Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan, yaitu 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat, atau Rp 20.160.000 per bulan.

2. Biaya rumah tangga, termasuk pemakaian listrik, air, dan telepon.

3. Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk mantan wakil presiden dan keluarganya.

4. Diberikan sebuah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

5. Mobil dinas.

6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Dengan berbagai hak dan fasilitas ini, mantan presiden dan wakil presiden diharapkan dapat menjalani masa pensiun mereka dengan layak dan aman. Ini juga mencerminkan penghargaan negara terhadap jasa-jasa mereka selama menjabat sebagai pemimpin negara.

Perlu dicatat bahwa besaran-besaran ini adalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku saat ini dan dapat berubah jika terdapat revisi atau perubahan dalam undang-undang yang mengatur hal ini di masa depan.

Tags: GajiPensiunPresidenWakil Presiden
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Taufik Basari usai diskusi yang digelar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI
Nasional

Taufik Basari: Pelaksanaan Reforma Agraria Masih Jauh dari Cita-Cita Pendiri Bangsa

by snc4
23 July 2026

Suaranusantara.com– Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari...

Setjen MPR RI Siti Fauziah
Nasional

Klinik Pratama MPR Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Perbaikan Layanan Berkelanjutan

by snc4
23 July 2026

Suaranusantara.com– Sekretariat Jenderal MPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur...

Hotman Paris mundur dari kuasa hukum Febrie Adriansyah (Instagram @komunitakabarmadura)

Diserang Sana-sini, Hotman Paris Akhirnya Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

23 July 2026
Presiden Prabowo Subianto tunjuk Kuntadi Jampidsus baru gantikan Febrie Adriansyah (Instagram @reqnews)

Istana Beberkan Alasan Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

23 July 2026
Kuntadi resmi jadi Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah (Instagram @indopolitika)

Profil Kuntadi, Sosok Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

23 July 2026
Kuntadi resmi jadi Jampidsus gantikan Febrie Adriansyah (Instagram @koranbaliexpress)

Kuntadi Resmi Ditunjuk Jadi Jampidsus, Langsung Diminta Bereskan Kasus Febrie Adriansyah

23 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN lantaran kondisi kesehatan jantungnya (Instagram @venturewise.id)
Nasional

Gerindra Bantah Mundurnya Nanik S Deyang Berkaitan dengan Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs: Kan Sudah Menyampaikan Alasan

by Feri Spt
23 July 2026

Suaranusantara.com- Partai Gerindra membantah bahwa pengunduran diri Nanik S Deyang dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berkaitan...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna buka peluang periksa Nanik S Deyang (Instagram @fakta.indo)

Wew! Kejagung Bakal Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait MBG

23 July 2026
Nanik S Deyang mundur dari Kepala BGN lantaran kondisi kesehatan jantungnya (Instagram @thebidn)

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN: Malu Belum Genap Dua Bulan Pimpin Saya Ambruk

23 July 2026
Sudaryono jadi Kepala BGN pimpin rapat bersama jajaran BGN (Instagram @badangizinasional.ri)

Sudaryono Tancap Gas Temui Pimpinan BGN Usai Dilantik

23 July 2026
Sudaryono usai dilantik jadi Kepala BGN gantikan Nanik S Deyang (Instagram @sudaru_sudaryono)

Nanik Bilang Dekat dengan Sudaryono, Kepala BGN Baru: Dia Bude Anak-anak Saya

23 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com