Suaranusantara.com – Sebuah kebakaran hebat melanda gedung karaoke New Orange di Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Senin (15/1/2024) malam.
Akibatnya, enam orang pemandu lagu atau LC meninggal dunia karena terjebak di dalam ruangan yang dipenuhi asap. Selain itu, gedung tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Menurut keterangan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, gedung karaoke New Orange tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, izin-izin tersebut wajib dimiliki oleh gedung yang menyediakan pelayanan atau fasilitas umum.
“Padahal SLF untuk gedung pelayanan atau umum sifatnya wajib dan krusial. Dan untuk Karaoke Orange itu yang di belakang belum ada,” kata Heru.
Heru menjelaskan, gedung karaoke New Orange sejak awal pembangunan sudah bermasalah karena tidak mengurus PBG atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak pengelola sempat mengurus PBG untuk gedung bagian depan pada 2019-2020, tetapi kemudian menambah ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan DPUPR.
“Nah yang tempat kebakaran ini kan (bangunan) yang di belakang. Proses penambahan ruangan, bangunan di situ tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruangan sekecil apa pun harus mengurus PBG lagi,” ucap Heru.
Akibat tidak adanya izin, gedung karaoke New Orange juga tidak memiliki jalur evakuasi atau tangga darurat yang memadai.
Hal ini menyulitkan proses evakuasi korban oleh petugas. Bahkan, petugas harus membobol tembok di lantai dua dan menggunakan crane untuk mengevakuasi korban.
“Kami mendapat informasi bahwa ada enam orang yang meninggal dunia. Mereka semua adalah LC yang bekerja di tempat karaoke tersebut. Mereka meninggal karena sesak napas akibat menghirup asap,” kata Kepala Satpol PP Kota Tegal, Agus Mulyono.
Agus menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran dan izin gedung karaoke New Orange.
Ia juga mengimbau kepada pengusaha atau masyarakat yang membangun gedung pelayanan atau umum untuk mengurus izin-izin yang diperlukan.
“Kami akan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami juga mengingatkan kepada pengusaha atau masyarakat yang membangun gedung pelayanan atau umum untuk mengurus PBG dan SLF. Karena itu penting untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna gedung,” tutur Agus.


















Discussion about this post