Suaranusantara.com – Pengacara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris mengatakan permohonan Tim Hukum Nasional (THN), Anies Baswedan-Muhaimin Islandar soal dugaan politisasi bansos yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat sasaran.
Menurut Hotman, MK tidak punya wewenang menilai perihal bansos.
“MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari THN Amin ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana sini dan cengeng,” kata Hotman, Rabu (27/3/2024).
Hotman menuturkan distribusi bansos merupakan hal yang sah dan sudah berjalan sesuai aturan yang ada.
Sebab jika tidak, kata Hotman maka sejak awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah turun tangan mengatasi hal terkait.
“Kalau tidak sah KPK sudah turun tangan,” kata Hotman.


















Discussion about this post