Suaranusantara.com- Gugatan terkai dengan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang layangkan capres 01 dan 03 ke MK dinilai hal yang mudah.
Hal itu disampaikan oleh pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Ia mengatakan pembuktian PHPU dengan waktu 14 hari bukan menjadi alasan PSU tidak dapat dilakasanakan.
Meskipun masa kerja itu selama 14 hari, menurutnya, hal itu telah menjadi tanggung jawab dari Mahkamah Konstitusi.
“Jangan lupa, ini cuma pilpres pemilunya, engga pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada” ujar dia saat hadiri diskusi “Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024” di Posko Cemara No 19 Mentang, Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.
“Jadi, ini enggak serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin tinggal sepertiga jalan” tambahnya
Lebih lanjut, Bivitri juga yakini jika pilpres ulang bisa terjadi dengan waktu pengerjaan MK selama 14 hari untuk membuktikan kecurangan pemilu, hal itu untuk menepis jika pemilu kali ini terburuk dalam sejarah Indonesia.
“Jadi, seharusnya bisa (pilpres ulang). Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia,” tutup dia


















Discussion about this post