SuaraNusantara.com – Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan menerbitkan surat edaran dalam merespon peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD).
Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, BUMD, camat, puskesmas, kepala sekolah dan kepala desa/kelurahan untuk mengambil berbagai langkah dalam meningkatkan kewaspadaan seiring kasus DBD yang terus naik.
Surat edaran berisi upaya pencegahan DBD, salah satunya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pencegahan DBD juga dilakukan dengan gerakan 1 rumah 1 jumantik (juru pemantau jentik) minimal 1 minggu sekali di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah dan tempat umum.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak per 16 April 2024, jumlah kasus DBD yang tercatat di 45 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas dan klinik) serta 4 rumah sakit mencapai 1.424 kasus.
“Fogging sudah dilakukan untuk wilayah yang hasil penyelidikan epidemiologinya positif dan memerlukan tindakan tersebut,” kata Plt Kepala Dinkes Lebak, dr. Budhi Mulyanto, Kamis (18/4/2024).
Meski fogging dilakukan, Budhi tetap mengimbau masyatakat untuk tetap melakukan PSN dengan 3M Plus dan memiliki Jumantik di setiap rumah.
“Jumantik ini tugasnya secara berkala memeriksa semua penampungan air dan tempat yang bisa menampung air. Apabila ditemukan jentik segera dimusnahkan,” terangnya.(Def)


















Discussion about this post