SuaraNusantara.com- Tapera saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat lantaran hadir di saat ekonomi sedang sulit bahkan di tengah ancaman gelombang PHK.
Tapera pun menuai gelombang kemarahan masyarakat dan membuat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono serta Menkeu Sri Mulyani sepakat untuk menunda.
Hal penundaan Tapera kata Basuki jikalau DPR RI mengusulkan, maka dirinya bersama Menkeu Sri Mulyani sepakat
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara tentang Tapera yang sepakat ditunda jika diusulkan oleh DPR RI.
Moeldoko berujar saat ini Tapera bukan persoalan ditunda atau tidak melainkan pemerintah ingin mendengar masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat.
Kata Moeldoko, pemerintah ingin menyempurnakan regulasi Tapera, maka dari itu aspirasi dari berbagai pihak terus didengar sebagai masukan-masukan.
“Persoalannya bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya,” ungkap Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat pada Jumat 7 Juni 2024.
Saat ditanya akankah Tapera berpeluang dipungut iuran setelah 2027, Moeldoko menjawab bis iya atau bisa juga tidak.
Akan tetapi kata Moeldoko saat ini pemerintah terus mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
Dan yang terpenting lagi harus ada titik temu antara pemerintah dan rakyat.
“Iya (harus) ada titik temu, fleksibilitas lah,” jelas Moeldoko.
Moeldoko berujar sejatinya Tapera mulai dipungut mulai 2027 atau tujuh tahun usai BP Tapera dibentuk menggantikan BPTaperum.
Dengan dimulai 2027, maka kata Moeldoko ada kesempatan sejak sekarang untuk masyarakat berkonsultasi serta turut memberikan masukan kepada pemerintah terkait Tapera.
“Kan ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027 itu kan waktu untuk konsultasi dan berikan masukan dan seterusnya,” beber Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko menegaskan iuran Tapera tak akan diberlakukan saat ini sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan soal pungutan untuk ASN dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal pungutan untuk pegawai swasta.
“Karena khusus untuk yang 0,5% untuk ASN yang dulu tabungan perumahan itu keputusannya dari Menteri Keuangan. Kemudian yang pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Ketenagakerjaan, dua-duanya kan belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan,” pungkas Moeldoko.
*


















Discussion about this post