SuaraNusantara.com – Pihak ketiga sebagai pelaksana perbaikan pompa intake milik PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak yang dananya bersumber dari penyertaan modal menyebut bahwa pekerjaan sudah sesuai.
Penyertaan modal Rp15 Miliar dari Pemerintah Kabupaten Lebak ke PDAM tahun anggaran 2020 kini tengah diusut kejari. Diduga terdapat penyimpangan anggaran dalam kegiatan yang dibiayai oleh dana tersebut.
Salah satu kegiatan yang disebut Kejari Lebak adalah perbaikan pompa intake dengan anggaran sekitar Rp2 Miliar lebih.
Kuasa hukum pihak ketiga, Deolipa Yumara mengatakan, sejak awal, kliennya tidak mengetahui bahwa nilai penyertaan modal mencapai Rp15 Miliar.
Kata Deolipa, dari nilai Rp15 Miliar tersebut, kliennya hanya mengerjakan perbaikan pompa intake dengan nilai Rp2 Miliar.
“Kalau sekarang katanya ada penyimpangan, kami maubpertanyakan yang mana penyimpangannya? Karena seluruh pekerjaan sudah dilakukan secara profesional,” kata Deolipa kepada wartawan, di Rangkasbitung, Rabu (26/6/2024).
Deolipa menuturkan, kliennya melakukan perbaikan pompa intake di 8 titik dengan jumlah 15 unit.
“Pekerjaan sudah dilakukan secara baik dan profesional. Sudah dilakukan juga serah terima, jadi clear tidak ada masalah dari tahun 2020 sampai 2023. Makanya kenapa sekarang katanya ada penyimpangan,” tutur pengacara yang pernah mendampingi Bharada Eliezer ini.
Kliennya sambung Deolipa, tidak pernah meminta kepada perusahaan pelat merah tersebut agar bisa mengerjakan perbaikan tersebut.
“Mereka (PDAM) yang menghubungi klien kami, minta bantuan karena PDAM sudah menghasilkan air-air yang kotor, karena butuh perbaikan cepat tetapi alat-alatnya pada mati,” jelas dia.
Dia mengaku, pada tahap penyelidikan, pihak kejaksaan memang sudah meminta keterangan kliennya.
“Iya disampaikan apa yang klien saya tahu. Soal berapa nilai kegiatan yang dilakukan, berapa titik kegiatan dan lain-lain. Pekerjaan kami kerjakan dengan baik karena ini kan mempertaruhkan nama baik perusahaan,” pungkasnya.(Def)


















Discussion about this post