Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Apa Itu Bebas Bersyarat Didapat Jessica Wongso Hari Ini, Terjerat Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna Salihin

Feri Spt by Feri Spt
18 August 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Jessica Wongso saat mengurus administrasi benas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 di Kejari Jakarta Timur (instagram @fgmedia.official)

Jessica Wongso saat mengurus administrasi benas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 di Kejari Jakarta Timur (instagram @fgmedia.official)

2
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Jessica Wongso diketahui telah resmi bebas bersyarat hari ini Minggu 18 Agustus 2024 usai terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Salihin, kopi sianida di Kafe Oliver Grand Indonesia.

Jessica Wongso diketahui keluar dari lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB, selanjutnya ke Kejari Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas administrasi bebas bersyarat.

Jessica Wongso diketahui menerima remisi 58 bulan 30 hari lantaran berkelakuan baik dan membuat dia mendapat bebas bersyarat hari ini.

BACAJUGA

Tok! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik tapi…

Lalu apa sih bebas bersyarat yang didapat Jessica Wongso hari ini?

Jessica Wongso diketahui mendapat vonis selama 20 tahun penjara atas kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.

Vonis yang didapat Jessica membuat dia terus menjalani segala cara untuk meringankan vonisnga itu.

Mulai dari upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil, namun vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Kendati demikian, Jessica memperoleh remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari, atau hampir 5 tahun, karena dianggap telah menunjukkan perilaku baik selama di penjara.

Pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Dengan bebas bersyarat, Jessica harus tetap menjalani wajib lapor hingga 2032 mendatang.

Adapun bebas bersyarat itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang pengertian dan syarat-syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat, “bebas bersyarat” adalah bentuk pemberian hak kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan syarat dan kewajiban tertentu yang harus dipatuhi.

Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat masih dalam masa pengawasan.

Narapidana yang mendapat bebas bersyarat harus mematuhi syarat-syarat tertentu, seperti laporan berkala kepada pihak berwenang, dan tidak boleh melakukan tindak pidana lagi.

Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka pembebasan bersyarat dapat dicabut.

Lantas apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapat bebas bersyarat?

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur tentang syarat pemberian bebas bersyarat kepada narapidana.

Syarat-syaratnya pun harus diikuti dengan beberapa ketentuan penting di antaranya:

Pertama, narapidana harus telah menjalani sebagian masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku, dengan lama waktu yang ditentukan tergantung pada jenis pidana dan kejahatan yang dilakukan.

Kedua, narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama berada di lembaga pemasyarakatan dan tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum atau pelanggaran disiplin yang serius.

Ketiga, narapidana juga harus memenuhi persyaratan administratif, seperti melakukan laporan berkala kepada petugas pengawasan dan memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan.

Pihak berwenang akan mengevaluasi rekam jejak dan sikap narapidana sebelum keputusan pemberian bebas bersyarat dibuat.

Akan tetapi, jika narapidana tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, termasuk pelanggaran syarat yang telah ditetapkan, pemberian bebas bersyarat dapat dicabut.

Selanjutnyanarapidana akan dipanggil kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.

*

Tags: bebas bersyaratJessica WongsoKopi SianidaVonis
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Kalender 17 Agustus (Instagram @pajak.labuha)
Nasional

17 Agustus Ada Cuti Bersama? Ini Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Ada Long Weekend

by Feri Spt
4 August 2026

Suaranusantara.com- Setiap perayaan 17 Agustus, pemerintah telah menetapkan sebagai...

Lomba 17 Agustus untuk bapak-bapak (Instagram @infolombagratis_id)
Nasional

10 Ide Menarik Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Bapak-bapak, Dijamin Bakal Kepakai

by Feri Spt
4 August 2026

Suaranusantara.com- Menyambut perayaan HUT ke 81 RI pada 17...

Momen upacara 17 Agustus saat HUT ke 80 RI di Istana (Instagram @jakarta.insider)

Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Dibuka, Begini Cara War Tiketnya Cek di Sini Peluang Lolos Lebih Besar

4 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto cerita masa muda bersama Raja Thailand (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo ke Anutin Ceritakan Kenangan Masa Muda Bersama Raja Thailand

4 August 2026
Presiden Prabowo Subianto dan PM Thailand saat pertemuan bilateral pada Senin 3 Agustus 2026 di Istana Merdeka (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Ucapkan Terimakasih ke Anutin, Bantu Pulangkan 1000 WNI Korban Online Scam

4 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dan PM Thailand Anutin Charnvirakul sepakat tingkatkan kerja sama ekonomi (Instagram @sekretariat.kabinet)

Pertemuan Prabowo dan Anutin: Komitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi RI-Thailand Targetkan Perdagangan Tembus USD 20 Miliar pada 2030

4 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto dapat tanda kehormatan dari PM Thailand (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Angkatan Bersenjata Thailand Anugerahi Prabowo Tanda Kehormatan, Anutin: Sosok Tokoh Militer Ikonik

by Feri Spt
4 August 2026

Suaranusantara.com- Angkatan Bersenjata Thailand melalui Perdana Menteri (PM) Thailanda, Anutin Charnvirakul dalam kunjungannya memberikan tanda kehormatan untuk...

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)

HNW Dukung Usulan Syarat Usia Caleg 18 Tahun bukan 21 Tahun

4 August 2026
Pimpinan MPR RI Undang Presiden Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

Pimpinan MPR RI Undang Presiden Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026

4 August 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Distribusi Buku Harus Dibarengi dengan Gerakan Penguatan Minat Baca

4 August 2026
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) soal penurunan biaya haji

HNW Minta Sanksi ke Israel Usai Lanjutkan Genosida

3 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com