Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada, Bisa-bisa PDI Perjuangan Gagal Usung Calon Kepala Daerah

Feri Spt by Feri Spt
21 August 2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
PDI Perjuangan saat umumkan calon kepala daerah pada beberapa waktu lalu (instagram @dpramdhanpomanto)

PDI Perjuangan saat umumkan calon kepala daerah pada beberapa waktu lalu (instagram @dpramdhanpomanto)

3
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hari ini Rabu 21 Agustus 2024 gelar rapat membahas RUU Pilkada.

Menariknya, Baleg DPR gelar rapat membahas RUU Pilkada hanya dalam waktu jeda satu hari usai putusan MK yang memutus perkara nomor 60 atas gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusan MK yang disidangkan pada kemarin Selasa 20 Agustus 2024, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengusung sendiri calon kepala daerah walau tak punya kursi di DPRD.

BACAJUGA

Prabowo Mengaku Tahu Pemodal di Balik Aksi Demo, PDI Perjuangan: Tak Sulit Bagi Presiden Mengetahuinya

PSI Koar-koar Prabowo-Gibran Dua Periode, PDI Perjuangan Bilang Begini

Dalam rapat Baleg DPR, pihaknya menyepakati revisi UU Pilkada terkait persyaratan pencalonan kepala daerah untuk maju Pilkada.

Dan ada hal yang berbeda dari putusan MK dengan rapat Baleg DPR terkait UU Pilkada.

Dalam rapat, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.

Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.

Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang dari fraksi PPP, Ahmad Baidlowi.

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Hal-hal tersebut di atas barulah hanya kesepakatan di Baleg DPR dan belum diputuskan di paripurna.

Jika nanti hal-hal tersebut di atas disahkan di paripuna, maka bisa-bisa PDI Perjuangan terancam gagal mengusung sendir calon kepala daerah.

Sebab, dari hasil putusan MK, PDI Perjuangan berpeluang untuk mengusung calon lagi di Pilgub Jakarta.

Hal itu dikarenakan dengan jumlah DPT 8,2 juta atau 7,5 persen suara, PDI Perjuangan lolos.

Tapi melihat kesepakatan Baleg DPR, maka PDI Perjuangan terancam untuk tak bisa mengusung calon lagi. Sebab jumlah kursi PDIP di Jakarta hanya 15, sementara batas minimalnya 22 kursi.

Di sisi lain, PDIP sudah tidak punya parpol yang bisa diajak koalisi. 12 parpol sudah merapat untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.

*

Tags: Baleg DPRcalon kepala daerahPDI PerjuanganPutusan MKUU Pilkada
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

BBM baru B50 (Instagram @kabarelamongan)
Nasional

Segera Diresmikan 1 Juli 2026, Apa Itu BBM B50? Begini Spesifikasinya

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah akan segera meresmikan Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sidak ke pabrik baja China di Pulogadung, Jakarta Timur (Instagram @menkeuri)
Nasional

Ternyata Gara-gara Ini, Bikin Purbaya Sidak ke Pabrik Baja China di Pulogadung

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Kamis 26 Juni 2026 Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bicara soal stok BBM (Instagram @melangkahdaritimur)

Shock! Stok Batu Bara PLN Habis Bulan Enam, Bahlil: Ini Ilmu Abuleke Apa Lagi?

26 June 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberkan penyebab mati listrik di sejumlah daerah khusus wilayah Jawa Barat (Instagram @melangkahdaritimur)

Oh Pantes! Ternyata Ini Biang Kerok Mati Listrik di Beberapa Daerah, Bahlil Beberkan

26 June 2026
Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami wanita asal Rancaekek Bandung, Jawa Barat. Foto bawah merupakan pelaku penyiksaan dan atas korban (Instagram @infolegok.id)

Penyiksaan dan Penyekapan Wanita Bandung Curi Atensi Prabowo, Dudung: Negara Janji Kawal Kasus

26 June 2026
Momen pertemuan Kapolri Listyo Sigit dengan Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis 25 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Kapolri Listyo Sigit Temui Prabowo di Istana, Apa yang Dibahas?

26 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

12 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Menkeu Purbaya tolak tawaran bantuan pinjaman dana dari IMF (Instagram @tuturmediadigital)
Ekonomi

Terkuak! Ini Alasan Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman dari IMF Senilai US$ 30 Miliar, Kemenkeu Beberkan

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak tawaran pinjaman uang dari...

Mahfud MD bicara soal pernyataan Presiden Prabowo yang mengaku tahu pihak yang membayar demo (Instagram @mohmahfudmd)

Prabowo Klaim Kantongi Identitas yang Bayar Demo, Mahfud MD: Mestinya Diomongin Aja Terang-terangan

26 June 2026

Prabowo Panggil Kapolri ke Istana, Bahas Kondisi Kamtibmas Nasional

25 June 2026
SPRITE Nipis Mint Siap Sikat Gerahnya Indonesia Lewat Sensasi Rasa Lemon Lime

SPRITE Nipis Mint Siap Sikat Gerahnya Indonesia Lewat Sensasi Rasa Lemon Lime

25 June 2026

Prabowo Instruksikan Mendiktisaintek Siapkan Lulusan Sesuai Kebutuhan Industri

25 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com