Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada, Bisa-bisa PDI Perjuangan Gagal Usung Calon Kepala Daerah

Feri Spt by Feri Spt
21 August 2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
PDI Perjuangan saat umumkan calon kepala daerah pada beberapa waktu lalu (instagram @dpramdhanpomanto)

PDI Perjuangan saat umumkan calon kepala daerah pada beberapa waktu lalu (instagram @dpramdhanpomanto)

3
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hari ini Rabu 21 Agustus 2024 gelar rapat membahas RUU Pilkada.

Menariknya, Baleg DPR gelar rapat membahas RUU Pilkada hanya dalam waktu jeda satu hari usai putusan MK yang memutus perkara nomor 60 atas gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusan MK yang disidangkan pada kemarin Selasa 20 Agustus 2024, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengusung sendiri calon kepala daerah walau tak punya kursi di DPRD.

BACAJUGA

Begini Respon PDI Perjuangan Soal Elektabilitas Prabowo Teratas

KWP Tuntut Permintaan Maaf Deddy Sitorus Usai Sebut Wartawan ‘Seperti Sirkus’, Usir Saat Meliput Rapat Komisi

Dalam rapat Baleg DPR, pihaknya menyepakati revisi UU Pilkada terkait persyaratan pencalonan kepala daerah untuk maju Pilkada.

Dan ada hal yang berbeda dari putusan MK dengan rapat Baleg DPR terkait UU Pilkada.

Dalam rapat, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.

Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.

Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang dari fraksi PPP, Ahmad Baidlowi.

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Hal-hal tersebut di atas barulah hanya kesepakatan di Baleg DPR dan belum diputuskan di paripurna.

Jika nanti hal-hal tersebut di atas disahkan di paripuna, maka bisa-bisa PDI Perjuangan terancam gagal mengusung sendir calon kepala daerah.

Sebab, dari hasil putusan MK, PDI Perjuangan berpeluang untuk mengusung calon lagi di Pilgub Jakarta.

Hal itu dikarenakan dengan jumlah DPT 8,2 juta atau 7,5 persen suara, PDI Perjuangan lolos.

Tapi melihat kesepakatan Baleg DPR, maka PDI Perjuangan terancam untuk tak bisa mengusung calon lagi. Sebab jumlah kursi PDIP di Jakarta hanya 15, sementara batas minimalnya 22 kursi.

Di sisi lain, PDIP sudah tidak punya parpol yang bisa diajak koalisi. 12 parpol sudah merapat untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.

*

Tags: Baleg DPRcalon kepala daerahPDI PerjuanganPutusan MKUU Pilkada
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Mensesneg Prasetyo Hadi bicara soal isu reshuffle kabinet (Instagram @kemensetneg.ri)
Nasional

Lagi-lagi Santer Isu Reshuffle Kabinet, Istana Bantah

by Feri Spt
10 August 2026

Suaranusantara.com- Istana angkat bicara soa isu reshuffle kabinet atau...

Presiden RI Prabowo Subianto saat menggelar sidang kabinet pada Senin 20 Juli 2026, berkomitmen entaskan kemiskinan di RI (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Isu Reshuffle Kabinet Santer Menguat, PKB: Hak Prerogatif Prabowo Selaku Presiden

by Feri Spt
10 August 2026

Suaranusantara.com- Isu reshuffle kabinet atau perombakan di jajaran menteri...

Ilustrasi pawai 17 Agustus (Instagram @robyfadlyy)

Terkuak! Ini Alasan MUI Terbitkan Fatwa Haram Pria Dilarang Berbusana Wanita Saat Peringatan 17 Agustus

10 August 2026
Ilustrasi pawai atau karnaval 17 Agustus. Peserta pawai mengenakan kostum cosplay jadi tokoh di uang Rp.1000 (Instagram @aririyan.official)

Fatwa MUI Terbitkan Larangan Pria Berbusana Wanita Acara Peringatan 17 Agustus: Haram Hukumnya

10 August 2026
Ilustrasi pernak-pernik 17 Agustus. Gapura yang dibuat dengan memanfaatkan barang bekas galon (Instagram @re_nurs11)

Nggak cuma Bendera Merah Putih! Ini Kumpulan Pernak-pernik 17 Agustus, Pokoknya HUT ke 81 RI Auto Meriah dan Seru

10 August 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi bicara soal calon Gubernur BI (Instagram @presidenguenih)

Mensesneg Ungkap Prabowo Sudah Siapkan Nama-nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo, Siapa?

10 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka (Instagram @kaesang.psi)
Nasional

Survei IPO: 63 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran

by Feri Spt
10 August 2026

Suaranusantara.com- Lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto...

Momen pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan PT Pertamina (Instagram @sekretariat.kabinet)

Hari Minggu Dirut Pertamina Menghadap Prabowo ke Hambalang, Apa yang Dibahas?

10 August 2026
Momen pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan PT Pertamina (Instagram @sekretariat.kabinet)

Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Prabowo Beri Arahan Pangkas Anak Cucu BUMN

10 August 2026
HNW

HNW Apresiasinya Terbitnya PMA Ditjen Pesantren

10 August 2026
Lestari Moerdijat

Hari Masyarakat Adat Sedunia, Lestari Moerdijat: Harus Jadi Momentum Pengakuan Hukum bagi Masyarakat Adat di Tanah Air

10 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com