Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada, Bisa-bisa PDI Perjuangan Gagal Usung Calon Kepala Daerah

Feri Spt by Feri Spt
21 August 2024
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
PDI Perjuangan saat umumkan calon kepala daerah pada beberapa waktu lalu (instagram @dpramdhanpomanto)

PDI Perjuangan saat umumkan calon kepala daerah pada beberapa waktu lalu (instagram @dpramdhanpomanto)

3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) hari ini Rabu 21 Agustus 2024 gelar rapat membahas RUU Pilkada.

Menariknya, Baleg DPR gelar rapat membahas RUU Pilkada hanya dalam waktu jeda satu hari usai putusan MK yang memutus perkara nomor 60 atas gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusan MK yang disidangkan pada kemarin Selasa 20 Agustus 2024, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengusung sendiri calon kepala daerah walau tak punya kursi di DPRD.

BACAJUGA

Utut Adianto Tegaskan RI Tetap Bebas Aktif di Tengah Dinamika Global dan Isu Kerja Sama Pertahanan

PDI Perjuangan: Lebaran 2026 Jadi Momen Wujudkan Persaudaraan Nasional dengan Saling Memaafkan

Dalam rapat Baleg DPR, pihaknya menyepakati revisi UU Pilkada terkait persyaratan pencalonan kepala daerah untuk maju Pilkada.

Dan ada hal yang berbeda dari putusan MK dengan rapat Baleg DPR terkait UU Pilkada.

Dalam rapat, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.

Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.

Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang dari fraksi PPP, Ahmad Baidlowi.

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut

Hal-hal tersebut di atas barulah hanya kesepakatan di Baleg DPR dan belum diputuskan di paripurna.

Jika nanti hal-hal tersebut di atas disahkan di paripuna, maka bisa-bisa PDI Perjuangan terancam gagal mengusung sendir calon kepala daerah.

Sebab, dari hasil putusan MK, PDI Perjuangan berpeluang untuk mengusung calon lagi di Pilgub Jakarta.

Hal itu dikarenakan dengan jumlah DPT 8,2 juta atau 7,5 persen suara, PDI Perjuangan lolos.

Tapi melihat kesepakatan Baleg DPR, maka PDI Perjuangan terancam untuk tak bisa mengusung calon lagi. Sebab jumlah kursi PDIP di Jakarta hanya 15, sementara batas minimalnya 22 kursi.

Di sisi lain, PDIP sudah tidak punya parpol yang bisa diajak koalisi. 12 parpol sudah merapat untuk mendukung Ridwan Kamil dan Suswono.

*

Tags: Baleg DPRcalon kepala daerahPDI PerjuanganPutusan MKUU Pilkada
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Nasional

DPR Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dijerat Pasal Berlapis

by SNC 7
9 May 2026

Suaranusantara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni,...

Nasional

Warga Binaan di 70 Lapas dan Rutan Kini Terlibat dalam Program MBG

by SNC 7
9 May 2026

Suaranusantara.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat sebanyak 70 titik...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmikan Gedung Dispora di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Instagram @pramonoanungw)

Resmikan Gedung Dispora DKI Jakarta, Pramono Minta Atlet Fokus Hadapi PON

8 May 2026
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bicara soal Ingub pemilahan sampah (Instagram @pramonoanungw)

Lewat Ingub, Pramono Dorong Masyarakat Ikut Terlibat Pengelolaan Sampah

8 May 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di KTT BIMP-EAGA, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @bahlillahadalia)

Pidato di BIMP-EAGA Prabowo: Ketahanan Energi Masalah Mendesak Imbas Perang Timur Tengah

8 May 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut mendampingi Presiden RI Prabowo dalam pertemuan KTT ke 48 ASEAN (Instagram @bahlillahadalia)

Bahlil Dampingi Prabowo di KTT ke 48 ASEAN di Filipina, Bahas Penguatan dan Ketahanan Energi

8 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

10 months ago

PT Ajib Tours Halal Bihalal dan Syukuran Kantor Baru di Cibubur, Didoakan Penuh Berkah

2 days ago
LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Perkuat Tugas Pengawasan, Penjaminan dan Resolusi Bank, LPS – OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

1 year ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

7 months ago
Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

Ini Hambatan Pemkab Tangerang Soal Pengelolaan Gerai Tangerang Gemilang

7 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Presiden RI Prabowo hadiri KTT ke 48 ASEAN, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)
Internasional

Pimpinan ASEAN Bahas Situasi Myanmar dalam KTT ASEAN

by SNC 7
9 May 2026

Suaranusantara.com - Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan salah satu pembahasan para pemimpin ASEAN dalam Konferensi Tingkat Tinggi...

Presiden RI Prabowo Subianto saat hadiri rangkaian KTT ke 48 ASEAN, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @bahlilahadalia)

Prabowo: Dunia Tengah Genting, Kita Harus Perkuat Kolaborasi Kawasan Hadapi Tantangan Global

8 May 2026
Presiden RI Prabowo hadiri KTT ke 48 ASEAN, Kamis 7 Mei 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Saat Prabowo Tampil Beda dari Pemimpin ASEAN Lainnya, Setelan Jas Krem Terang Jadi Pilihan

8 May 2026
Hasan Nasbi selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi (Instagram @dekade08)

Hasan Nasbi Kembali ke Istana Jadi Penasihat Khusus Presiden, Tepis Isu Soal Bersih-bersih Orang Jokowi dari Tim Prabowo

8 May 2026
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (Instagram @nowdots)

Daftar Lengkap Homeless Media yang Disebut Qodari Jadi Partner Pemerintah

8 May 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com