
Nias Selatan-SuaraNusantara
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pratama Sibolga di Gunungsitoli menggelar edukasi dan dialog tentang kewajiban penerbitan bukti 1721 A1/A2 bagi Bendahara Pemerintah di Kepulauan Nias, khususnya di Kabupaten Nias Selatan, di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Kamis (16/3/2017)
Kepada sejumlah media, Posma SH Silitonga Kepala KP2KP Gunungsitoli mengatakan, kegiatan yang diikuti sejumlah bendahara di setiap SKPD tersebut merupakan sosialisasi pengisian A2 dalam pengisian SPT orang/pribadi sesuai surat edaran Menpan nomor 8 tahun 2015 mewajibkan Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
“Untuk PNS dasar pengisianya harus menggunakan A2. Untuk itu kita sosialisasi di setiap Satker (Satuan Kerja),” kata Posma.
Tujuan sosialisasi ini, jelas lebih kepada kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) PNS di lingkungan Kabupaten Nias Selatan dan panduan pada pengisian e-Filling.
Adapun sanksi bagi mereka yang tidak melakukan pelaporan SPT diberi denda sesuai dengan UU KOP pasal 7.
“Kalaupun dia nihil (PNS bergaji rendah) tetap dia melapor. Kalau tidak melapor ada sanksinya, pasal 7 namanya di UU KOP dikenakan sanksi tahunan itu Rp 100 ribu untuk orang pribadi,” sebut Posma.
Tingkat kepatuhan pelaporan sendiri, di daerah lain sudah ada yang mencapai 100 persen n. Sementara untuk Kabupaten Nias Selatan kurang lebih masih 60 persen saja.
Penulis: Wilson Loi

















