Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Menilik Kembali Wewenang dan Fungsi MPR RI, Kini Diketuai oleh Ahmad Muzani

Drt by Drt
3 October 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Rapat DPR/MPR RI (Dok YouTube DPR RI)

Rapat DPR/MPR RI (Dok YouTube DPR RI)

4
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Setelah perubahan statusnya pasca-reformasi 1998, MPR RI tidak lagi memegang peran sebagai lembaga tertinggi negara.  Namun, tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan kedaulatan rakyat masih tetap ada.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) pada Kamis (3/10/2024) dijadwalkan mengesahkan dan melantik pimpinan baru untuk periode 2024-2029. Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra dipilih sebagai Ketua dalam Rapat Pimpinan Gabungan Sementara yang diadakan sehari sebelumnya.

Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, juga terpilih sebagai Wakil Ketua. Abcandra adalah putra dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.

BACAJUGA

Siti Fauziah: Isi Kemerdekaan dengan Cinta Tanah Air, Jaga Persatuan, dan Kerja Nyata

Ketua MPR Ahmad Muzani Serukan Persatuan Jadi Kekuatan Utama Indonesia Hadapi Tantangan Zaman

Walaupun MPR kini tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, peran dan fungsinya tetap signifikan. MPR kini sejajar dengan lembaga negara lainnya, perubahan yang terjadi setelah amandemen UUD 1945 usai Reformasi 1998.

Lembaga ini bertugas sebagai perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu, namun tidak sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945.

Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945. Wewenang dan tugas MPR, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), termasuk di antaranya adalah menetapkan amandemen UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memutuskan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Di samping itu, MPR juga bertanggung jawab memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, serta konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk menyerap aspirasi rakyat dalam pelaksanaan UUD 1945, serta mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berikut ini adalah wewenang MPR yang diatur dalam UU MD3:

1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum

3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya

5. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Tugas MPR berdasarkan UU MD3 adalah sebagai berikut:

1. Memasyarakatkan ketetapan MPR

2. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

3. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan

4. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tags: Ahmad MuzaniMPR RItugaswewenang
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Lestari Moerdijat
Nasional

Ancaman Iklim Mengintai Anak Indonesia, Lestari Moerdijat: Harus Perlu Tindakan Nyata

by snc4
21 August 2026

Suaranusantara.com- Perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak Indonesia, harus...

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan.
Nasional

Johan Rosihan: Pemerintah Harus Evaluasi Satgas dan Bentuk Komando Tunggal Penanganan Karhutla

by snc4
21 August 2026

Suaranusantara.com- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS,...

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bicara kebakaran di Kemayoran

HNW: Ingatkan Umat untuk Bebaskan Masjid Al Aqsha

21 August 2026
Siti Fauziah Bangun Semangat Sehat dan Kebersamaan Pegawai Setjen MPR RI

Siti Fauziah Bangun Semangat Sehat dan Kebersamaan Pegawai Setjen MPR RI

21 August 2026
Lestari Moerdijat: Perjuangan Kesetaraan Perempuan Bukan Isu Sektoral Tetapi Agenda Peradaban Bangsa

Lestari Moerdijat: Perjuangan Kesetaraan Perempuan Bukan Isu Sektoral Tetapi Agenda Peradaban Bangsa

21 August 2026
PT Toba Pulp Lestari bicara soal tudingan pengemplangan pajak (Instagram @tobapulplestari)

Dituding Pengemplangan Pajak, Toba Pulp Lestari Akhirnya Angkat Bicara

21 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Evaluasi jalur sepeda bikin Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dilema (Instagram @urbanjaks)
Nasional

Soal Penghapusan Jalur Sepeda, Pramono Anung Mengaku Dilema: Ada yang Minta Dipertahankan

by Feri Spt
21 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku tengah dilema dalam mengevaluasi jalur sepeda yang kini tengah menjadi...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal penertiban pedagang di area jalanan Kramat Jati yang memakan korban jiwa akibat kecelakaan jalan licin (Instagram @pramonoanungw)

Jalanan di Kramat Jati Licin Makan Korban Jiwa, Pramono Perintahkan Tertibkan Pedagang

21 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bicara soal modifikasi cuaca (Instagram @ntvnews.id)

Pramono Instruksikan Modifikasi Cuaca Jumat Ini: Ada Awan

21 August 2026
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang disebut Lodewyk Pusung punya dapur MBG (Instagram @thebidn)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ungkap Nanik S Deyang Punya Dapur MBG, Kerap Bawa-bawa Nama Prabowo

21 August 2026
Menkeu Purbaya saat kunjungan ke NTT, Rabu 19 Agustus 2026 (Instagram @menkeuri)

Purbaya Angkat Bicara Soal Dana Bantuan NTT Rp 44 Miliar: Bukan Anggaran Baru

21 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com