Suaranusantara.com- Setelah perubahan statusnya pasca-reformasi 1998, MPR RI tidak lagi memegang peran sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, tugas dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan kedaulatan rakyat masih tetap ada.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) pada Kamis (3/10/2024) dijadwalkan mengesahkan dan melantik pimpinan baru untuk periode 2024-2029. Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra dipilih sebagai Ketua dalam Rapat Pimpinan Gabungan Sementara yang diadakan sehari sebelumnya.
Selain itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sulawesi Tengah, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, juga terpilih sebagai Wakil Ketua. Abcandra adalah putra dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Walaupun MPR kini tidak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara, peran dan fungsinya tetap signifikan. MPR kini sejajar dengan lembaga negara lainnya, perubahan yang terjadi setelah amandemen UUD 1945 usai Reformasi 1998.
Lembaga ini bertugas sebagai perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilu, namun tidak sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945.
Keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945. Wewenang dan tugas MPR, yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), termasuk di antaranya adalah menetapkan amandemen UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memutuskan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Di samping itu, MPR juga bertanggung jawab memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, serta konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk menyerap aspirasi rakyat dalam pelaksanaan UUD 1945, serta mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berikut ini adalah wewenang MPR yang diatur dalam UU MD3:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum
3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
5. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Tugas MPR berdasarkan UU MD3 adalah sebagai berikut:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR
2. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


















Discussion about this post