
Jakarta-SuaraNusantara
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2017) kemarin, meminta keterangan saksi Lislindra Dachi dalam kasus penghinaan suku Nias yang dilakukan pemilik akun facebook Maskuddin Harahap.
Kesaksian Lislindra Dachi yang datang ditemani Direktur LBH HIMNI Amati Dachi, SH, diperlukan untuk mengembangkan kasus yang dilaporkan Dermawati Harefa pada Selasa (21/2/2017) silam.
Dermawati Harefa sendiri pada 27 Maret lalu kembali datang untuk memberikan keterangan di Unit 5 Cyber Crime Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH-HIMNI Amati Dachi, SH, Jaya Putra Zega, SH, MH, CLA dan Wira Darma Harefa, SH.
Saat itu, kurang lebih 21 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada Dermawati. Dalam kesempatan itu juga, setidaknya ada 3 poin penting disampaikan Dermawati kepada penyidik.
Pertama, Â pernyataan Maskuddin Harahap di media sosial facebook pada 17 Februari 2017 telah menciderai dan mencemarkan nama baik, harga diri, harkat dan martabat perempuan suku Nias, serta menantu perempuan selain suku Nias yang dinikahi oleh laki-laki Nias.
Kedua, berdasarkan adat istiadat suku Nias, perempuan Nias dan menantu perempuan Nias sangatlah dihargai dan dihormati, sehingga tidak ada budaya dalam suku Nias sebagaimana yang ditulis terlapor dalam komentarnya, yaitu menantu perempuan akan lebih dulu ditiduri oleh bapak mertuanya.
Ketiga, Dermawati berharap agar pelaporan terhadap Maskuddin Harahap segera diproses dan yang bersangkutan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, masyarakat Nias dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas perbuatan MH tersebut,” ujar tim kuasa hukum Dermawati, dalam rilisnya, beberapa saat lalu.
Penulis: Cipto

















