Suaranusantara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak terima soal gugatan yang diajukan PDIP terhadap 4 penyidik KPK.
Gugatan itu berkaitan dengan penyusunan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya bernama Kusnadi.
Putusan itu tertuang dalam putusan nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang diketok majelis yang diketuai Estiono dibantu 2 hakim anggota, yaitu Afrizal Hady dan Imelda Herawati Dewi Prihatin, gugatan itu memuat Yuke Yurike yang bertindak atas nama PDIP Jaksel melawan 4 penyidik KPK yaitu Rossa Purbo Bekti, Rahmat Praetiyo, M Denny Arief, dan Priyatno.
Selain itu, penggugat, yakni Yuke Yurike, meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat mengembalikan 2 buku warna hitam dan 1 buku catatan warna merah putih ke pemiliknya, yaitu Hasto Kristiyanto.
“Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang kompetensi absolut,” demikian bunyi putusan sela yang diketok pada 25 November 2024 dan dikutip pada Selasa, 3 Desember 2024.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL,” imbuhnya.
Selain itu majelis menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 449 ribu.
Dalam salinannya, disampaikan bahwa eksepsi kompetensi absolut diterima maka keputusan tersebut adalah keputusan akhir.
Diketahui, Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan.
Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


















Discussion about this post