Suaranusantara.com– Dua kader PDI Perjuangan yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) atau dikenal Yasonna Laoly kini tengah dihadapkan dengan kasus yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly bahkan turut diperiksa oleh penyidik KPK terkait Harun Masiku mantan kader PDI Perjuangan yang masih buron.
Bahkan beredar kabar bahwa Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Bersamaan dengan itu, KPK pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pelarangan terhadap Hasto dan Yasonna Laoly untuk berpergian ke luar negeri (LN).
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK pada Rabu 25 Desember 2024.
Adapun pelarangan Yasonna dan Hasto ke luar negeri adalah terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi.
Dan larangan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan saja.
Sebelumnya secara mengejutkan, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
KPK tak cuma menetapkan Hasto saja sebagai tersangka tapi ada satu yang yang merupakan advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto dalam Harun Masiku disebut berperan sebagai pengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI melalui Agustiani Tio Fridelina kader PDIP.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.


















Discussion about this post