SuaraNusantara.com-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 453 ton bahan baku pakan ikan impor tak sesuai peruntukan di Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh KKP ini lantaran bahan pakan ikan yang harusnya digunakan untuk membuat pakan ikan justru sebagiannya diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang siap didistribusikan.
“Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif,” kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Aturan itu sudah tertuang jelas dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pakan Ikan.
Ipunk menginstruksikan supaya pihak perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang diperaturan,” tegasnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K Jusuf menambahkan, dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan sebanyak 434 ton dengan rincian PT. PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan PT. CMK 292,5 ton.
“Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PT. PCIM sebanyak 15 ton dan PT.CMK sebanyak 4 ton. Sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PT. PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan PT. CMK sebanyak 296,5 ton,” ungkap Halid.
Penyegelan oleh Ditjen PSDKP sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.(Def)


















Discussion about this post