Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

Jangan Salah! Ini Barang yang Bisa dan Tidak Bisa Digadaikan

Drt by Drt
14 February 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Kantor Pegadaian (Dok ist)

Kantor Pegadaian (Dok ist)

6
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaaranusantara.com- Menjelang bulan suci Ramadhan, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat. Salah satu solusi yang sering dipilih adalah menggadaikan barang berharga di pegadaian.

Praktik ini semakin marak menjelang Lebaran, terutama setelah para pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Gadai barang bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sejak lama, masyarakat memanfaatkan layanan pegadaian untuk mendapatkan dana cepat dengan jaminan aset tertentu. Namun, tidak semua barang bisa diterima sebagai jaminan. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar barang tersebut bisa digadaikan dan memiliki nilai ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACAJUGA

Harga Emas Pegadaian Stabil pada Selasa, 9 Juni 2026, Jadi Pilihan Investasi Masyarakat

Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Pegadaian Resmi Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Begini Cara Dapetin Tiketnya

Masyarakat yang berencana menggadaikan barang perlu mengetahui jenis-jenis aset yang diterima di pegadaian serta mekanisme yang berlaku. Dengan memahami aturan ini, mereka dapat menghindari kendala saat mengajukan gadai dan memastikan proses berjalan dengan lancar.

Lalu, apa saja barang yang dapat digadaikan? Bagaimana prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian? Berikut ulasan lengkapnya.

Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa jenis barang yang dapat digadaikan di pegadaian. Salah satunya adalah logam mulia seperti emas, perhiasan, dan berlian. Emas merupakan aset dengan nilai stabil dan cenderung meningkat, sehingga sering dijadikan jaminan dalam transaksi gadai. Nilai taksirannya didasarkan pada kadar karat, berat, serta kondisi fisiknya.

Selain emas, dokumen berharga seperti sertifikat tanah dan rumah juga dapat digadaikan. Nilai jaminan dari dokumen ini bergantung pada lokasi properti, luas tanah, harga pasaran di sekitarnya, serta pajak yang berlaku. Kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor juga bisa menjadi objek gadai, dengan taksiran harga berdasarkan merek, tahun produksi, kondisi fisik, dan kelengkapan dokumen.

Bagi investor, pegadaian juga menerima saham sebagai jaminan pinjaman. Saham yang dapat digadaikan umumnya berasal dari indeks LQ45 atau memiliki likuiditas tinggi di pasar modal. Harga taksiran saham mengikuti nilai pasarnya pada saat pengajuan gadai.

Barang elektronik seperti laptop, komputer, televisi, dan ponsel juga bisa digadaikan, asalkan masih dalam kondisi baik dan memiliki nilai jual. Begitu pula dengan mesin pertanian atau peralatan perikanan seperti pompa air dan traktor. Selain itu, beberapa perabotan rumah tangga dan aksesori bermerek juga diterima sebagai jaminan gadai.

Barang yang Tidak Bisa Digadaikan

Meskipun banyak barang yang bisa digadaikan, ada juga beberapa kategori yang tidak dapat dijadikan jaminan. Barang milik negara seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor tidak bisa digadaikan. Demikian pula dengan barang yang mudah busuk atau memiliki masa kedaluwarsa, seperti makanan dan obat-obatan.

Barang-barang berbahaya seperti bahan peledak, bensin, dan minyak tanah juga termasuk dalam daftar larangan gadai. Selain itu, karya seni seperti lukisan atau barang antik yang sulit ditaksir nilainya tidak diterima oleh pegadaian. Narkotika dan zat terlarang lainnya juga tidak dapat dijadikan jaminan gadai.

Proses Gadai Barang di Pegadaian

Untuk menggadaikan barang, masyarakat perlu mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan oleh pegadaian. Proses ini diawali dengan menyiapkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta barang yang akan digadaikan. Selanjutnya, calon nasabah harus mengisi formulir pengajuan dengan data yang sesuai dengan identitasnya.

Setelah formulir diisi, barang yang akan digadaikan akan ditaksir nilainya oleh petugas pegadaian. Berdasarkan hasil taksiran ini, pegadaian akan menetapkan jumlah pinjaman maksimal yang dapat diberikan. Jika pemilik barang setuju dengan nilai yang ditawarkan, maka transaksi dapat dilanjutkan.

Setelah kesepakatan tercapai, pegadaian akan mengeluarkan Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai tanda bukti resmi. Dana pinjaman kemudian diserahkan kepada nasabah, baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening bank. Dengan adanya sistem yang transparan dan prosedur yang jelas, pegadaian menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan jaminan aset berharga.

Tags: Barang yang Dapat DigadaiBarang yang Tidak Dapat Digadaipegadaian
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Harga emas Antam turun per Senin 20 Juli 2026 (Freepek)
Ekonomi

Senin 20 Juli Harga Emas Antam Turun ke Level Rp 2,610 Juta, Buyback Ikutan Merosot Berikut Harga Lengkapnya

by Feri Spt
20 July 2026

Suaranusantara.com- Senin 20 Juli 2026 perdagangan emas batangan PT...

Menkeu Purbaya tolak tawaran bantuan pinjaman dana dari IMF (Instagram @tuturmediadigital)
Ekonomi

Terkuak! Ini Alasan Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman dari IMF Senilai US$ 30 Miliar, Kemenkeu Beberkan

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan Menteri Keuangan (Menkeu)...

Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026

Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 Digelar 26-28 Juni di Bandung, Catat Lokasinya!

23 June 2026
Viral Warga Cilincing Sukses Raup Puluhan Juta dari Tulang Ikan

Viral Warga Cilincing Sukses Raup Puluhan Juta dari Tulang Ikan

17 June 2026
Harga Emas Perak

Update Harga Emas Antam Rabu: Harga Per Gram Rp 2.733.000, Buyback Rp 2.514.000

17 June 2026
Harga BBM Pertamina per Agustus 2026 (Instagram @ntvnews.id)

Harga Pertamax Melonjak, Pertamina Pastikan Pasokan Pertalite Tetap Aman

14 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Kalender 17 Agustus (Instagram @pajak.labuha)
Nasional

17 Agustus Ada Cuti Bersama? Ini Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Ada Long Weekend

by Feri Spt
4 August 2026

Suaranusantara.com- Setiap perayaan 17 Agustus, pemerintah telah menetapkan sebagai tanggal merah atau libur nasional. Untuk 17 Agustus...

Lomba 17 Agustus untuk bapak-bapak (Instagram @infolombagratis_id)

10 Ide Menarik Hadiah Lomba 17 Agustus untuk Bapak-bapak, Dijamin Bakal Kepakai

4 August 2026
Momen upacara 17 Agustus saat HUT ke 80 RI di Istana (Instagram @jakarta.insider)

Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Dibuka, Begini Cara War Tiketnya Cek di Sini Peluang Lolos Lebih Besar

4 August 2026
Presiden RI Prabowo Subianto cerita masa muda bersama Raja Thailand (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo ke Anutin Ceritakan Kenangan Masa Muda Bersama Raja Thailand

4 August 2026
Presiden Prabowo Subianto dan PM Thailand saat pertemuan bilateral pada Senin 3 Agustus 2026 di Istana Merdeka (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Ucapkan Terimakasih ke Anutin, Bantu Pulangkan 1000 WNI Korban Online Scam

4 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com