Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

Jangan Salah! Ini Barang yang Bisa dan Tidak Bisa Digadaikan

Drt by Drt
14 February 2025
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Kantor Pegadaian (Dok ist)

Kantor Pegadaian (Dok ist)

4
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaaranusantara.com- Menjelang bulan suci Ramadhan, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat. Salah satu solusi yang sering dipilih adalah menggadaikan barang berharga di pegadaian.

Praktik ini semakin marak menjelang Lebaran, terutama setelah para pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Gadai barang bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sejak lama, masyarakat memanfaatkan layanan pegadaian untuk mendapatkan dana cepat dengan jaminan aset tertentu. Namun, tidak semua barang bisa diterima sebagai jaminan. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi agar barang tersebut bisa digadaikan dan memiliki nilai ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACAJUGA

Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Pegadaian Resmi Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Begini Cara Dapetin Tiketnya

Harga Emas di Pegadaian Merosot! Ini Update Terbaru per 18 Juni 2025

Masyarakat yang berencana menggadaikan barang perlu mengetahui jenis-jenis aset yang diterima di pegadaian serta mekanisme yang berlaku. Dengan memahami aturan ini, mereka dapat menghindari kendala saat mengajukan gadai dan memastikan proses berjalan dengan lancar.

Lalu, apa saja barang yang dapat digadaikan? Bagaimana prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan pinjaman dari pegadaian? Berikut ulasan lengkapnya.

Daftar Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa jenis barang yang dapat digadaikan di pegadaian. Salah satunya adalah logam mulia seperti emas, perhiasan, dan berlian. Emas merupakan aset dengan nilai stabil dan cenderung meningkat, sehingga sering dijadikan jaminan dalam transaksi gadai. Nilai taksirannya didasarkan pada kadar karat, berat, serta kondisi fisiknya.

Selain emas, dokumen berharga seperti sertifikat tanah dan rumah juga dapat digadaikan. Nilai jaminan dari dokumen ini bergantung pada lokasi properti, luas tanah, harga pasaran di sekitarnya, serta pajak yang berlaku. Kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor juga bisa menjadi objek gadai, dengan taksiran harga berdasarkan merek, tahun produksi, kondisi fisik, dan kelengkapan dokumen.

Bagi investor, pegadaian juga menerima saham sebagai jaminan pinjaman. Saham yang dapat digadaikan umumnya berasal dari indeks LQ45 atau memiliki likuiditas tinggi di pasar modal. Harga taksiran saham mengikuti nilai pasarnya pada saat pengajuan gadai.

Barang elektronik seperti laptop, komputer, televisi, dan ponsel juga bisa digadaikan, asalkan masih dalam kondisi baik dan memiliki nilai jual. Begitu pula dengan mesin pertanian atau peralatan perikanan seperti pompa air dan traktor. Selain itu, beberapa perabotan rumah tangga dan aksesori bermerek juga diterima sebagai jaminan gadai.

Barang yang Tidak Bisa Digadaikan

Meskipun banyak barang yang bisa digadaikan, ada juga beberapa kategori yang tidak dapat dijadikan jaminan. Barang milik negara seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor tidak bisa digadaikan. Demikian pula dengan barang yang mudah busuk atau memiliki masa kedaluwarsa, seperti makanan dan obat-obatan.

Barang-barang berbahaya seperti bahan peledak, bensin, dan minyak tanah juga termasuk dalam daftar larangan gadai. Selain itu, karya seni seperti lukisan atau barang antik yang sulit ditaksir nilainya tidak diterima oleh pegadaian. Narkotika dan zat terlarang lainnya juga tidak dapat dijadikan jaminan gadai.

Proses Gadai Barang di Pegadaian

Untuk menggadaikan barang, masyarakat perlu mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan oleh pegadaian. Proses ini diawali dengan menyiapkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta barang yang akan digadaikan. Selanjutnya, calon nasabah harus mengisi formulir pengajuan dengan data yang sesuai dengan identitasnya.

Setelah formulir diisi, barang yang akan digadaikan akan ditaksir nilainya oleh petugas pegadaian. Berdasarkan hasil taksiran ini, pegadaian akan menetapkan jumlah pinjaman maksimal yang dapat diberikan. Jika pemilik barang setuju dengan nilai yang ditawarkan, maka transaksi dapat dilanjutkan.

Setelah kesepakatan tercapai, pegadaian akan mengeluarkan Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai tanda bukti resmi. Dana pinjaman kemudian diserahkan kepada nasabah, baik dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening bank. Dengan adanya sistem yang transparan dan prosedur yang jelas, pegadaian menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan jaminan aset berharga.

Tags: Barang yang Dapat DigadaiBarang yang Tidak Dapat Digadaipegadaian
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Harga beras SPHP tak naik meski di tengah Rupiah tertekan (Instagram @pemilenial)
Ekonomi

Pemerintah Pastikan Harga Beras SPHP Stabil Tak Ada Kenaikan, Meski Rupiah Tertekan

by Feri Spt
29 May 2026

Suaranusantara.com- Pemerintah memastikan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga...

Ilustrasi Rupiah kembali melemah pada pembukaan perdagangan Kamis pagi 28 Mei 2026 (YouTube @lab realita)
Ekonomi

Wadaw! Rupiah Ambruk Maning, Perdagangan Kamis Pagi Dibuka Rp 17.900 per Dolar AS

by Feri Spt
28 May 2026

Suaranusantara.com- Rupiah pada pembukaan perdaganga Kamis pagi 28 Mei...

Menkeu Purbaya soal Rupiah hampir nyaris di angka Rp.17.800 per dolar AS (Instagram @pakpurbayafans)

Rupiah Anjlok Nyaris Angka Rp 17.800 per Dolar AS, Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal

28 May 2026
Harga Emas Perak

Perak Antam Kembali Menguat, Naik Rp1.850 dan Tembus Level Rp51 Ribuan

25 May 2026
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Usai Sempat Turun, Harga Emas Antam Kembali Menguat Rp30 Ribu

25 May 2026
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Rp2,8 Juta per Gram

21 May 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nasional

Mensesneg Pastikan Program MBG Tetap Jalan Meski Terjadi Pergantian Pimpinan di BGN

by Fifi
3 June 2026

Suaranusantara.com - Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN). Dadan Hindayana mengakhiri masa...

Alasan Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN

3 June 2026

BREAKING NEWS: Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN

2 June 2026

391 Jemaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Jakarta Tiba di Tanah Air

2 June 2026

KAI Daop 1 Jakarta Layani 588 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang

2 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com