Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Ekonomi

Butuh Dana Cepat? Begini Cara Gadai Barang di Pegadaian dengan Mudah

snc4 by snc4
13 February 2025
in Ekonomi
Reading Time: 1 min read
A A
Kantor Pegadaian (Dok ist)

Kantor Pegadaian (Dok ist)

3
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pegadaian menawarkan solusi keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Dengan sistem gadai, siapa saja bisa mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar tidak salah langkah, penting untuk mengetahui syarat dan prosesnya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Pegadaian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggadaikan barang non-emas. Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP, membawa barang jaminan beserta kelengkapan seperti nota, kardus, dan charger, serta mengisi formulir pengajuan gadai. Sementara itu, bagi mereka yang ingin menggadaikan kendaraan, terdapat aturan tambahan, seperti kendaraan harus atas nama sendiri atau disertai surat jual beli dan identitas pemilik pertama, serta usia kendaraan maksimal 10 tahun.

BACAJUGA

Jangan Asal Seduh! Simak Tips Minum Kopi Saat Lembur Supaya Jantung Tidak Berdebar

Harga Emas Pegadaian Stabil pada Selasa, 9 Juni 2026, Jadi Pilihan Investasi Masyarakat

Proses gadai di Pegadaian pun cukup sederhana. Nasabah cukup datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa barang jaminan dan dokumen yang diperlukan. Petugas akan melakukan penaksiran terhadap nilai barang sebelum menentukan jumlah pinjaman yang dapat diberikan. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan Surat Bukti Gadai (SBG) yang menandakan transaksi telah berhasil. Dana pinjaman bisa diterima secara tunai maupun melalui transfer.

Untuk mereka yang ingin menggadaikan kendaraan, mekanismenya sedikit berbeda. Setelah kendaraan dan dokumen diserahkan, petugas akan menaksir nilai jaminan dan menawarkan plafon pinjaman yang sesuai. Jika disetujui, dana bisa langsung dicairkan dengan metode pembayaran yang dipilih.

Sebagai gambaran, jika seseorang menggadaikan kendaraannya dengan pinjaman sebesar Rp 7.500.000, biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp 50.000. Selain itu, terdapat biaya sewa modal sebesar 1,2 persen dari nilai pinjaman per 15 hari. Dengan demikian, jika dalam 30 hari nasabah ingin menebus barangnya, jumlah yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 7.680.000.

Namun, penting untuk diingat bahwa ada batas waktu tertentu untuk menebus barang yang digadaikan, biasanya dalam jangka dua bulan dengan opsi perpanjangan. Jika dalam periode tersebut barang tidak ditebus, maka Pegadaian berhak melelang barang tersebut guna melunasi pinjaman yang belum dibayarkan.

Dengan sistem yang transparan dan aman, Pegadaian menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Meski demikian, pemohon disarankan untuk mengelola keuangan dengan baik agar tidak kehilangan barang yang telah dijaminkan.

 

Tags: cara gadai barangpegadaianTips
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Harga emas Antam turun per Senin 20 Juli 2026 (Freepek)
Ekonomi

Senin 20 Juli Harga Emas Antam Turun ke Level Rp 2,610 Juta, Buyback Ikutan Merosot Berikut Harga Lengkapnya

by Feri Spt
20 July 2026

Suaranusantara.com- Senin 20 Juli 2026 perdagangan emas batangan PT...

Menkeu Purbaya tolak tawaran bantuan pinjaman dana dari IMF (Instagram @tuturmediadigital)
Ekonomi

Terkuak! Ini Alasan Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman dari IMF Senilai US$ 30 Miliar, Kemenkeu Beberkan

by Feri Spt
26 June 2026

Suaranusantara.com- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan Menteri Keuangan (Menkeu)...

Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026

Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 Digelar 26-28 Juni di Bandung, Catat Lokasinya!

23 June 2026
Viral Warga Cilincing Sukses Raup Puluhan Juta dari Tulang Ikan

Viral Warga Cilincing Sukses Raup Puluhan Juta dari Tulang Ikan

17 June 2026
Harga Emas Perak

Update Harga Emas Antam Rabu: Harga Per Gram Rp 2.733.000, Buyback Rp 2.514.000

17 June 2026
Harga BBM Pertamina jenis Pertamax mulai hari ini Rabu 10 Juni 2026 resmi naik (Instagram @ntvnews.id)

Harga Pertamax Melonjak, Pertamina Pastikan Pasokan Pertalite Tetap Aman

14 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

1 year ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

5 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Nasional

Lestari Moerdijat: Jangan Terjebak Budaya ‘Kejar Tayang’ dalam Penulisan Publikasi Ilmiah

by snc4
31 July 2026

Suaranusantara.com- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan agar para akademisi jangan terjebak dalam budaya "kejar tayang"...

Lestari Moerdijat dorong bahasa Inggris mapel wajib sejak SD

Lestari Moerdijat Mendorong Penguatan Sistem Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO

31 July 2026
Staf administrasi KPK dari kepolisian Setya Budi Dias Oktavianto dan sang ayah tersangka kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (Instagram @pemalang.update)

Staf Administrasi KPK dari Kepolisian Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Kok Bisa? Begini Modus yang Digunakan

31 July 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjerat kasus korupsi yang menjadi korban pemerasan dari staf administrasi KPK (Instagram @mediakotaksurat)

Waduh! KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Mirisnya Salah Satunya Staf Administrasi KPK dari Kepolisian

31 July 2026
Presiden RI Prabowo Subianto ingin Indonesia ramah lingkungan, seluruh kendaraan berbasis listrik (Instagram @sekretariat.kabinet)

Demi Energi Hijau, Prabowo Ingin Seluruh Kendaraan RI Berbasis Listrik: Termasuk Truk dan Motor

31 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com