
Nias Selatan-SuaraNusantara
Kurang lebih ada 60 laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) oleh aparat desa (Kades) masuk di Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.
“Sampai saat ini ada sekitar 60 laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa yang masuk ke kita,” sebut Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Asabudy Ley, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2017).
Jelas Asabudy Ley, rata-rata laporan masyarakat terkait biaya operasional dan pelaksanaan fisik.
“Laporan masyarakat ini terutama penggunaan DD 2015 dan 2016. Bentuk laporan yakni terkait biaya operasional (Honor Aparat Desa) dan pelaksanaan fisik,” jelas Asabudy.
Asabudy Ley menambahkan, ada beberapa Kepala Desa yang telah dipanggil di Inspektorat namun tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
“Sudah ada kepala Desa yang kita panggil melalui surat panggilan, namun mereka tidak hadir. Beberapa kali tidak hadir maka dilimpahkan ke pihak penegak hukum (Polisi dan Jaksa),” katanya.
Sampai saat ini baru ada satu laporan masyarakat yang telah dilakukan pemeriksaan, yaitu Desa Hilinifaoso Kecamatan Ulususua. Sementara beberapa laporan lain masih stagnan di Inspektorat Nias Selatan.
Penulis: Wilson Loi
















