Suaranusantara.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pempov Jakarta untuk menggunakan dinas mobil saat mudik Lebaran.
Diketahui, Kementerian Agama RI meramalkan Hari Raya Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 mendatang.
“Aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama yang mudik lebaran maka dilarang menggunakan mobil dinas, tidak diperbolehkan, kata Pramono kepada wartawan usai memimpin apel siaga operasi lintas jaya tahun 2025 di monumen nasional,” Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
“Jadi sekali lagi, jangan tanya-tanya lagi pokoknya bagi siapa pun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas pulang kampung berlebaran,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan menegaskan akan memberikan sanksi bila ada pejabat pemprov DKI yang ketahuan melakukannya.
Terkait bentuk sanksinya, dia mengaku akan menyetujuinya.
“Kalau ada yang melakukan, pasti saya akan memberikan sanksi. Sanksinya apa? Nanti kami rumuskan,” ucapnya.
Discussion about this post