Pamekasan – SuaraNusantara
Pasangan suami istri berinisial WJS (35) dan YJR (31), warga Ploso Surabaya, jadi korban salah tangkap aparat tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI di sebuah losmen, Jl. Trunojoyo, Pamekasan, Jawa timur, Selasa (9/5/2017).
“Jadi mereka kita amankan karena tidak memiliki kartu identitas,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno.
Namun setelah dilakukan konfirmasi ke pihak keluarga, baru diketahui bahwa WJS dan YJR ternyata pasangan suami istri sejak Februari 2017 lalu.Â
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kata dia, keduanya mengaku masih mengurus pembuatan KTP-el di Kantor Disdukcapil Pamekasan. Itu penting sebagai syarat menerbitkan akte nikah.
“Kami sudah konfirmasi kepada orang tua pelaku, ternyata orang ini sudah menikah Februari 2017 lalu. KTP-nya masih dibutuhkan untuk proses pembuatan surat nikah,” ungkapnya.
Ditegaskan Yusuf, keduanya terpaksa diamankan karena dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2012 dan Perda Nomor 14/2016 tentang tata kelola hotel, penginapan dan rumah kos.Â
“Dalam perda dijelaskan semua penghuni harus memiliki kartu identitas berupa KTP,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, WJS dan YJR diamankan agar ada efek jera karena sudah melanggar aturan yang berlaku.
“Berdasar pengakuannya, mereka di Pamekasan berbisnis online,” tukas dia.
Penulis: Has