
Nias Selatan-SuaraNusantara
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Nias Selatan, Budieli Laia, menyebutkan pencairan gaji/honor Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Nias Selatan tidak memiliki dasar hukum
“Pencairan gaji GBD itu tidak memiliki dasar hukum, karena tidak pernah dibahas di DPRD,” sebut Budieli Laia, kepada SuaraNusantara lewat telepon, beberapa saat lalu.
Dia menyampaikan pihaknya sudah memanggil Plt Kadis Pendidikan dan Kaban BKD untuk meminta keterangan jumlah GBD secara keseluruhan di Nias Selatan. Namun, Sambungnya, kedua kepala instansi tersebut tidak pernah memberikan data valid tentang GBD tersebut.
“Sudah empat kali kita panggil Kadisnya untuk memberikan data akurat terkait GBD ini, tapi tidak pernah dikasih. Dan dua kali juga Kadis Pendidikan tidak menghadiri rapat tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Budieli mengatakan pihaknya (Komisi A) telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Ketua DPRD Nias Selatan untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan GBD siluman tersebut.
“Kita dari Komisi A telah menyampaikan surat rekomendasi pembentukan Pansus GBD siluman ini. Dari hasil observasi LKPJ Bupati, GBD siluman itu banyak terdapat di Kecamatan Sidua’ori,” pungkas Budieli Laia.
Penulis: Wilson Loi

















