Suaranusantara.com – Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menekankan pentingnya pengawasan izin bangunan Jakarta Pusat agar sesuai dengan aturan. Ia meminta Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat lebih rutin melakukan pengecekan di lapangan.
“Khususnya untuk Sudin CKTRP Jakarta Pusat harus rutin lakukan pengawasan terhadap bangunan. Kalau memang ijinnya dua ya bangunnya dua, kalau tiga ya tiga. Jangan ijinnya dua terus bangunnya lima lantai,” ujar Arifin, Senin (22/9/2025).
Arifin menegaskan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat CKTRP. Warga sekitar juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan indikasi pelanggaran, baik melalui aplikasi JAKI, kelurahan, kecamatan, maupun langsung ke pemerintah kota.
Ia mengingatkan, setiap pembangunan di Jakarta wajib memenuhi aturan perizinan, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Berkaitan dengan masalah bangunan tentunya membangun di Jakarta ada aturan dan ketentuannya,” jelasnya.
Selain itu, Arifin menyoroti peran RT dan RW sebagai bagian dari kontrol sosial. Menurutnya, pengurus lingkungan dapat membantu memastikan setiap bangunan di wilayahnya mengantongi dokumen resmi.
“Kalau memang tidak dilengkapi oleh dokumen perizinan yang benar, maka sebagai bentuk kontrol sosial juga bisa dilaporkan,” kata Arifin.
Ia menambahkan, Pemkot Jakarta Pusat akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran bangunan. Namun, di lapangan masih ditemukan praktik pembangunan meski sudah mendapat segel penghentian.
“Segel itu sebagai bentuk salah satu peringatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Bahkan segel kadang diturunin dan sebagainya,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, sejumlah bangunan di wilayah Jakarta Pusat sudah disegel akibat melanggar ketentuan. Meski demikian, ada bangunan di kawasan Cikini, Menteng, yang tetap melanjutkan aktivitas pembangunan.


















Discussion about this post