SuaraNusantara.com – Lembaga Adat Baduy (Tangtu Tilu, Jaro Tujuh, dan Tanggungan Dua Belas) di Kabupaten Lebak, Banten, memutuskan melarang warga negara asing (WNA) untuk memasuki wilayah Baduy Dalam.
Keputusan larangan bagi WNA itu setelah para tetua adat suku yang tinggal di Desa Kanekes itu mengadakan rapat pada tanggal 6 dan 13 September. Larangan tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 732/45/Ds.Kan/2001/X/2025.
“Menjadi amanat lembaga Aladat, yang namanya bule tidak boleh masuk ke Baduy Dalam dan Kampung Gajeboh,” kata Kepala Desa Kanekes, Oom, Rabu (8/10/2025).
Kampung Gajeboh berada di wilayah Baduy Luar. Sedangkan wilayah Baduy Dalam yang dilarang dimasuki WNA terdiri dari tiga kampung yakni Cibeo, Cikartawana dan Cikeusik.
“Tujuannya untuk menjaga kelestarian budaya dan tata aturan adat Baduy, khususnya di wilayah-wilayah yang dianggap sakral atau penting secara adat,” terang Oom.
Ia menerangkan terkait aturan larangan mengunjungi Baduy Dalam sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama, hanya saja saat ini dipertegas dengan ditambah larangan ke Kampung Gajeboh. Pemberlakuan larangan ke Gajeboh karena melihat kunjungan wisatawan mancanegara yang meningkat.
“Kampung Gajeboh berbatasan langsung dengan Baduy Dalam, jadi dilarang juga,” ucapnya.
Ia berharap, aturan dan larangan yang dikeluarkan lembaga adat untuk dihormati dan dipatuhi masyarakat yang berkunjung.
“Ini penting sebagai pedoman bagi wisatawan yang hendak berkunjung ke wilayah adat Baduy, khususnya agar tidak melanggar aturan adat yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi Kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Farid Surawan mengaku, sudah mendapat surat pemberitahuan terkait larangan tersebut.. Untuk mendukung hal itu, dinas segera menyosialisasikannya.
“Kita harus patuhi aturan itu, Lembaga Adat Baduy punya aturan adat tersendiri di wilayah mereka, kita harus hormati,” pesannya.(Def)

















Discussion about this post