Suaranusantara.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menyatakan akan memberikan teguran kepada rumah sakit yang menolak merawat warga Baduy karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengatakan penolakan pelayanan kesehatan kepada siapa pun tidak dapat dibenarkan.
Dante menegaskan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh warga negara, termasuk mereka yang belum memiliki dokumen kependudukan.
“Hak kesehatan itu hak semua masyarakat Indonesia. Dengan NIK maupun tanpa NIK. Ini persoalan administrasi yang nanti akan kita perbaiki,” kata Dante kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (06/11/2025).
Dante menyebut, pihaknya akan melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap sistem penerimaan pasien di rumah sakit agar semua masyarakat, tanpa kecuali, dapat memperoleh layanan kesehatan darurat.
“Kita akan koordinasikan, kita telusuri supaya ini mendapatkan penanganan yang benar ke depan. Yang paling penting adalah subjeknya, yakni pasien. Subjeknya harus kita tangani dulu,” ungkapnya.
“Secara sistem, kadang pegawai administrasi ini terkendala komunikasi. Tapi yang paling penting, kesehatan adalah hak semua masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, kasus penolakan pasien warga Baduy ini bermula dari Repan (16), warga Baduy Dalam yang menjadi korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
Setelah kejadian itu, korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Cempaka Putih, namun ditolak karena tidak memiliki KTP. (IF)

















Discussion about this post