Suaranusantara.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tolak gugatan praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penetapan tersangka terhadap saudara pemohon oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan sah secara hukum,” ujar Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025).
Sempat terjadi kericuhan setelah Hakim Tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak permohonan praperadilan Khariq.
Sejumlah pendukung Khariq yang memenuhi ruang sidang menyuarakan protes dan menuding putusan hakim tidak adil. Mereka mengibarkan poster bertuliskan “Bebaskan Mahasiswa Pejuang Demokrasi” serta menyerukan agar status tersangka Khariq dicabut.
Ketegangan meningkat ketika salah satu petugas kepolisian terlihat mengambil dan meremukkan salah satu poster milik massa.
Aksi tersebut, memicu kemarahan pendukung Khariq hingga terjadi adu mulut dengan aparat.
Kericuhan akhirnya dapat diredam setelah aparat kepolisian memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib.


















Discussion about this post