
Jakarta-SuaraNusantara
Sampai akhir Juli 2017, ada lima provinsi yang kabupaten/kota-nya sudah menerapkan layanan integrasi 100%, yakni Jateng, DKI Jakarta, Gorontalo, Lampung dan yang terbaru sejak bulan Juli 2017 adalah Maluku.
Dalam rilis Ditjen Dukcapil Kemendagri, Senin (31/7/2017) dijelaskan, Provinsi Maluku yang beribukota di Ambon, sudah melayani dokumen kependudukan terintegrasi di 11 Dinas Dukcapil kabupaten/kota, yakni Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Buru, Buru Selatan, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Kota Ambon dan Kota Tual.
Dengan masuknya Provinsi Maluku, maka saat ini sudah ada 233 kabupaten/kota yang menerapkan layanan terintegrasi. Layanan terintegrasi ini tersebar di 30 provinsi. Jadi masih ada 4 provinsi yang belum menerapkan layanan ini, yaitu Kalbar, Papua Barat, NTB, dan NTT.
Selain itu, ada empat provinsi yang layanan terintegrasinya sudah dilaksanakan di lebih dari 80% kabupaten/kota, yakni Banten, Babel, DIY, dan Sulut.
Layanan dokumen kependudukan terintegrasi, satu di antara sekian banyak inovasi yang saat ini telah diterapkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Inovasi yang biasa dikenal dengan layanan 3 in 1 dan 4 in 1 ini memberi kepastian kepada penduduk untuk mendapatkan beberapa dokumen kependudukan sekaligus dalam satu kali pengurusan, bahkan tanpa pengajuan dari warga. Tak heran bila pemerintah pusat terus mendorong inovasi ini.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah menciptakan berbagai inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan,” tulis rilis tersebut.
Penulis: Yon K

















