Suaranusantara.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp 5.729.876.
Hal itu disampaikan oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Dia menegaskan, bahwa seluruh aliansi buruh Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menurutnya, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said.
Lebih lanjut, Said mengatakan dengan UMP DKI Jakarta baru, maka upah buruh di ibu kota menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
Menurutnya, hal tersebut tidaklah masuk akal. Sebab, biaya hidup di Jakarta jauh lebih maha dibandingkan di Bekasi dan Karawang.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” pungkasnya.


















Discussion about this post