
Jakarta – SuaraNusantara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dinilai telah menerbitkan surat keterangan pengganti E-KTP tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“(Disdukcapil) Pamekasan membuat suket tidak sesuai juknis,” papar Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah kepada SuaraNusantara, Rabu (2/8/2017).
Diketahui, hingga 31 Juli, surat keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Dukcapil Pamekasan masih menggunakan redaksi lama, yakni karena alasan keterlambatan blanko E-KTP dari pusat.
“(Padahal) di Pamekasan saat ini ada 23 ribu keping blanko,” ungkapnya.
Karena itu, selain diminta segera merevisi suket tersebut, Â Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Korpri itu mengaku sudah memberikan peringatan keras kepada kepala dinas bersangkutan.
Penulis: Has

















