
Yogyakarta-SuaraNusantara
Pemprov DIY melalui Biro Tata Pemerintahan Setda DIY berusaha meningkatkan kualitas data kependudukan dan mendorong penegakan regulasi terkait Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN). Untuk itu, koordinasi antar lembaga terkait pun dilakukan.
Lembaga-lembaga tersebut adalah Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta.
Forum kordinasi ini di antaranya menyepakati penerapan pelayanan penerbitan SKPLN bagi calon TKI asal DIY yang akan bekerja di luar negeri melalui BP3TKI Yogykarta.
“Semua pihak berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SKPLN yang mudah, murah, cepat, dan tidak memperumit prosedur keberangkatan calon TKI ke luar negeri,” jelas Karo Tata Pemerintahan DIY, Beny Suharsono, di Yogyakarta, beberapa saat lalu.
Untuk itu, telah dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap – Penempatan dan Perlindungan TKI (LTSA-P2TKI) Yogyakarta yang bertempat di BP3TKI Yogyakarta.
“Jadi, proses permohonan dan penerbitan SKPLN dapat dipusatkan di LTSA-P2TKI sebagai pintu terakhir sebelum calon TKI berangkat ke luar negeri”, lanjut Beny.
SKPLN diberikan kepada calon TKI bersamaan dengan pemberian Surat Pengantar bekerja di luar negeri oleh BP3TKI Yogyakakarta.
Hasil kesepakatan bersama ini ditindaklanjuti dengan penyusunan alur proses pelayanan penerbitan SKPLN secara online. Tata caranya mengalami banyak penyederhanaan.
Di awal tahun 2017, Biro Tata Pemeritahan Setda DIY memfasilitasi pembangunan aplikasi berbasis website yang beralamat di skpln.jogjaprov.go.id. Dengan adanya aplikasi ini, harapannya mempermudah proses sejak tahap pengajuan permohonan, tahap verifikasi, sampai penerbitan SKPLN.
Kontributor: Ali

















