
Kalimantan Utara – SuaraNusantara
Dari 14 item kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus berdasarkan perangkingan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), salah satunya mewajibkan peserta membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas selama minimal 15 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu oleh yang bersangkutan dan dibuat rangkap 3. “Ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltara, karena filosofinya peserta memilih untuk bekerja disini, mau mengabdi untuk Kaltara. Jadi, harus siap untuk menjalankan tugasnya itu, minimal 15 tahun,” ucap Ishak saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa saat lalu.
Penegasan standar minimal lama bertugas di lingkup Pemprov Kaltara itu, juga didukung dengan kondisi jumlah pegawai di Kaltara yang terbatas. “Pengalaman sebelumnya, baru 2 tahun bekerja di Kaltara sudah mengajukan pindah atau mutasi. Dari itu, kita menginginkan peserta atau CPNS yang diterima dengan susah payah ini, benar-benar ingin mengabdi untuk Kaltara. Bukan sebentar saja,” jelas Ishak.
Selain itu, CPNS rekrutan baru ini diharapkan memiliki kualitas, integritas dan loyalitas tinggi dalam pengabdiannya nanti. Hal ini juga ditunjukkan dengan kewajiban peserta memenuhi dokumen persyaratan tidak pernah dihukum penjara. “Ya, peserta wajib membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6 ribu sebanyak 3 rangkapi berisi tentang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan lainnya,” papar Ishak.
Lalu, peserta juga wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat beserta fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap.
Juga, asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter rumah sakit pemerintah beserat fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap, dan asli surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah beserta fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap. “Apabila salah satu syarat atau kelengkapan administrasi tadi tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS. Peserta juga harus menyampaikan berkas itu tepat waktu, dan memberikan keterangan atau data yang benar agar tidak gugurkan haknya untuk diangkat menjadi CPNS,” ulasnya.
Sementara itu, salah seorang peserta seleksi yang berhasil lulus pada formasi jabatan Pengelola Database Pendidikan, Ani Pissa Kusworo mengatakan sangat puas sekali dengan kinerja Panselnas maupun Panselda selama ini. Dan, ia menyatakan dirinya siap mengabdi untuk Kaltara. “Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah melaksanakan seleksi dengan transparan dan lancar. Dan, saya pastikan siap mengabdikan diri sebagai ASN di Pemprov Kaltara,” ujar wanita asal Tarakan itu.
Formasi Kosong Jadi Tabungan
Setelah melalui tahapan seleksi, baik Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),Rabu (13/12) Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Bima Haria Wibisana yang ditemui di Tarakan, belum lama ini. “Hasil akhirnya seleksi CPNS Kaltara sudah saya teken. Tinggal diumumkan saja,” kata Bima.
Dituturkannya juga, dari berkas hasil rekapitulasi SKD dan SKB itu, diakui Bima bahwa ada beberapa formasi yang kosong. Antara lain, karena tak ada pelamar atau tak ada pelamar pada formasi itu yang lulus SKD maupun SKB. “Formasi yang kosong bagaimana? Ya, itu buat tabungan nanti saat rekrutmen selanjutnya. Kalau jumlahnya, ya lihat saja nanti pas diumumkan sama Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara,” jelas Bima.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun mengatakan, berkas hasil rekapitulasi SKD dan SKB penerimaan CPNS Kaltara tahun ini, sudah diterima Panselda dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara.
Namun, sesuai ketetapan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)-BKN, maka sebelum diumumkan, BKD harus menyampaikan rekapitulasi itu kepada Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie sebagai laporan. “Ya, rekapitulasi nilai akumulatif sudah diserahkan Panselnas kepada kita. Namun sebelum diumumkan, akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur,” ungkap H Badrun.
Meski kewenangan penilaian merupakan hak Panselnas, namun penentu kelulusan sebenarnya adalah peserta itu sendiri. Pemprov Kaltara sendiri, hanya memfasilitasi pelaksanaan seleksi sesuai ketentuan yang ada. “Kami juga harus memastikan bahwa pelaksanaan seleksi lancar, tanpa gangguan maupun ada praktik kecurangan,” ujarnya.
Melengkapi, Kepala BKD Kaltara Muhammad Ishak menargetkan, sebelum akhir tahun, BKD sudah mengetahui jumlah tambahan pegawai untuk Pemprov Kaltara. “Pokoknya, bulan ini sudah selesai semua urusan kepegawaian yang baru ini. Termasuk, kegiatan pemberkasan bagi peserta yang lulus, dan pengiriman berkas ke Kanreg (Kantor Regional) BKN Banjarmasin untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) mereka,” ulasnya.
Sumber: Humas Kaltara

















