
Nias Selatan-SuaraNusantara
Satu dari dua terduga pelaku pembunuhan Raniaro Bu’ulolo (48) di Desa Faikhugaga Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara beberapa minggu lalu, diringkus Polres Nias Selatan pada 5 Februari 2018 di Kota Gunungsitoli.
Satu terduga lainnya atas Nama Rahmat Ndruru Alias Ama Ceria Warga Desa Balohilimola, Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan kini menjadi buronan Kepolisian Resort Nias Selatan. Polres Nias Selatan merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rahmat Ndruru pada tanggal 11 Februari 2018.
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, SIK MH kepada sejumlah Wartawan di Ruang Kerjanya, Selasa (13/2/2018).
“Ya, kita sudah terbitkan DPO terhadap salah satu tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Foikhugaga. untuk lebih jelas, silahkan ditanya langsung ke Kasat Reskrim,” ungkapnya singkat.
Sementara, dari data yang dibagikan pihak Polres Nisel kepada sejumlah Wartawan dalam bentuk kertas HVS F4, tentang identitas dan ciri-ciri tersangka Rahmat Ndruru yaitu, nama, Rahmat Ndruru Alias Ama Ceria, umur 35 Tahun, pekerjaan Tani, Suku Nias, Alamat Desa Balohilimola, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan.
Ciri-cirinya yakni, tinggi kurang lebih 170 cm, berat badan kurang lebih 80 Kg, mata bulat, muka atau wajah bulat lonjong, warna kulit sawo matang dan rambut pendek hitam ikal.
Selain itu, pihak Polres Nisel juga menghimbau kepada semua pihak untuk bisa memberikan informasi kepada Pihak Polres Nias Selatan jika mengetahui keberadaan tersangka dengan menghubungi langsung nomor HP 085276511999 dan Nomor HP 08126066796 (aktif 24 jam).
Diketahui, sebelumnya, tersangka Rahmat Nduru Alias Ama Ceria bersama tersangka Berkat Jaya Zebua Alias Jaya, (sudah berhasil ditangkap lebih dulu) turut bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban Raniaro Buulolo Alias Ama Ove, (48), Warga Dusun III, Desa Foikhugaga, Kecamatan, Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, pada tanggal 30 Januari,2018.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Wilson Loi