Kota Tangerang – Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang mengamankan 10 warga negara asing (WNA). 10 WNA tersebut diamankan lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Bandara Soekarno Hatta, Enang Syamsi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan lantaran kasus yang berbeda. WNA tersebut berasal dari Bangladesh, Afahistan, Nigeria, Ghana, Pantai Gading, dan Uganda.
“Mayoritas penahanan deteni dikarenakan kasus pemalsuan dokumen imigrasi yakni paspor dan visa serta overstay,” ujarnya, Kamis (24/5/2018) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Enang mengatakan, dari 10 kasus penahanan tersebut, lima diantaranya telah menjalani proses penyidikan atau projustitia. Hal tersebut, dikatakan Enang untuk memberi efek jera bagi para pelaku.
“Sisanya, sedang menunggu proses hukum seIanjutnya dan ada yang tengah menerima sanksi Tindak Adminstratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal serta penangkalan (penolakan masuk wilayah Indonesia),” ujarnya.
Pada kasus projustitia yang melibatkan WN Bangladesh dengan insial MHF (40). Ia mengaku sebagai pemuka agama bermaksud menjadikan Indonesia sebagai transit country ketika akan berangkat Yunani.
“MHF masuk ke Indonesia menggunakan paspor asli an. TM. Namun, ketika hendak berangkat ke Yunani, MHF menggunakan paspor palsu atau impostor dan juga memalsukan visa yunani dan cap keimigrasian,” ujarnya.
Namun, berkat kecakapan profiling dan pengetahuan tentang security feature pada paspor, Petugas Imigrasi dapat mendeteksi haI tersebut.
“kedepannya, tantangan petugas Imigrasi tentu semakin meningkat, untuk itu Petugas Imigrasi akan selalu meningkatkan kapasitas agar dapat catch up dengan berbagai trend transnational crime,” tandasnya. (akim/nji)

















