Kota Tangerang – 11 Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) positif menggunakan narkoba.
Hal tersebut terbukti dari hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN dan Kesbangpol kepada Aparatur Sipil Negara ditingkat kecamatan.
Kepala BNN Kota Tangerang, Akhmad F Hidayanto mengatakan, dari 11 THL dan TKS, 3 diantaranya dijadikan tersangka dengan inisial L, AD dan VK. Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan kakak beradik.
“Dari 11 orang, 3 tersangka masuk, atas nama L, AD dan VK, salah satu dari mereka bertiga adalah kakak beradik,” ucapnya, Kamis (30/8/2018).
Ia menjelaskan, dari hasil tes urine, 11 orang yang diduga mengonsumsi barang terlarang tersebut 3 diantaranya ditahan dan yang lainnya akan dilakukan rehabilitasi.
“Kalau untuk pegawai kecamatan itu kan pengguna jadi kita kembalikan dan dilakukan rehabilitasi, karena kan mereka pemakai dan kecanduan,” tegas Akhmad.
Akhmad mengatakan giat tes urine yang dilaksanakan secara rutin di lingkungan Pemkot Tangerang ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai pemakaian barang haram berupa narkoba.
Hal tersebut sesuai harapan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tangerang.
“Sesuai harapan Pak Wali Kota dengan BNN dan Kesbangpol dengan tes urine memberikan dampak, kan banyak hasil. Pada tahun lalu saja pegawai Dishub dan Satpol PP kena,” ucapnya. (akim/nji)
















