Kota Tangerang – Lantaran diduga melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan Program Agraria Nasional (Prona) yang saat ini bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pejabat Pemerintah Kota Tangerang yang bertugas sebagai Lurah Paninggilan, MS alias Amud dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Robert P.A Pelealu yang membenarkan sudah menetapkan Lurah Paninggilan sebagai tersangka sejak satu bulan lalu.
“Ya, benar dia (lurah) sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hampir satu bulan lalu. Bahkan, berkasnya sudah mau masuk tahap satu,” kata Robert, Kamis (6/9/2018).
Menurutnya, MS dijerat dengan pasal 12 Huruf (e) Sub Pasal 11 UU Nomor 31Tahun 2009 Diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih koperatif,” ucapnya.
Menurut Robert, MS dijadikan tersangka lantaran ikut berinteraksi dengan pemohon sertifikat melalui program PTSL dengan menarik biaya hingga ratusan ribu rupiah.
“Untuk kerugian negara, saya belum bisa menyebutkan karena masih penyelidikan. Tanpa saya sebutkan, kalian juga tahu berapa jumlahnya,” jelasnya. (akim/nji)

















