Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Lurah Paninggilan, MS sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak satu bulan lalu.
Namun, MS masih aktif bekerja dan tetap menduduki jabatannya di Kelurahan Paninggilan.
Camat Ciledug, Budi Wahyudi mengatakan, masih menjabatnya MS sebagai Lurah Paninggilan lantaran hingga saat ini belum ada perintah penggantian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang.
“Saya kan engga berhak jawab soal penggantian, itu ranah Kepegawaian, tapi sampai sekarang masih dia (MS), karena sekarang belum ada perubahan, karena belum jadi kekuatan hukum tetap, makanya masih dia (MS),” ujar Camat Ciledug, Budi Wahyudi, Jum’at (7/9/2018).
Budi menuturkan, penetapan tersangka kepada jajarannya tersebut telah ditetapkan sejak awal Agustus 2018 lalu. Namun, hingga kini pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan engga ada masalah, masih berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, dirinya belum mengecek ke BKPSDM Kota Tangerang. Namun, ia mengungkapkan jika terbukti sanksinya yakni nonjob.
“Nanti saya cek dulu ke Kepegawaian, tapi kalau memang terbukti ya sanksinya harusnya nonjob,” tandasnya. (akim/nji)