Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar penyuluhan sadar dan paham hukum di Kantor Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kamis (20/9/2018).
Penyuluhan tersebut digelar bertujuan untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat mengenai hukum penyebaran konten atau hoax yang dilarang di sosial media.
Kepala Desa Sukamanah, Rohadi Kamaludin dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan para pejabat Desa dapat mengetahui perundang-undangan.
Terutama tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menyangkut sehari hari dimasyarakat terutama masalah media sosial yang mengarah kepada sarah, pornografi dan radikalisme.
“Kami ingin warga sukamanah aman dan kondusip, jangan sampai terjerat oleh hukum,” kata Rohadi.
Sementara itu, Kanit Satuan Pembinaan Masyarakat Polresta Tangerang IPDA Pol Ahmad Hambali mengatakan, kegiatan tersebut dapat mencegah masuknya paham radikalisme yang masuk.
“Demi menjaga keamanan masuknya paham radikalisme, Narkoba di desa Sukamanah saya harap kepada seluruh ketua RT maupun RW untuk mendata 1×24 jam setiap pendatang yang masuk,” ucapnya. (yogi/nji)

















