Kota Tangerang – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman mengajak para sopir angkot yang melakukan aksi demonstrasi untuk audiensi di ruang rapat Dishub Kota Tangerang, Kamis (4/10/2018).
Audiensi antara Dishub dan para demonstranpun berjalan alot, perwakilan supir angkot masuk dan melakukan audiensi sekitar jam 09.40 Wib berakhir di jam 12.56 WIB.
Kadishub Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan kepada para supir angkot, mengenai Bus Rapid Transit (BRT) atau Bus Trans Kota Tangerang memang di harus ada di setiap daerah.
Dikarenakan angkutan massal tersebut merupakan amanat dari undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan.
“Dimana salah satu pasalnya menjelaskan, bahwasanya Pemerintah Daerah (Pemda) itu wajib sifatnya untuk mengadakan angkutan umum massal. Dan pasal itu menjelaskan, angkutan umum massal itu harus berbentuk mobil Bus,” ujarnya.
Saeful menjelaskan, dalam pertemuan tersebut. Dirinya juga sudah mendapatkan kesimpulan dari permintaan para supir angkot beserta paguyubannya.
“Permintaan mereka yang dapat kita simpulkan, bahwa para supir angkot tersebut meminta koridor II itu di kaji ulang terkait dengan masalah rute,” ungkapnya.
Kadishub menambahkan, jika para demonstran merasa tidak mendapatkan kepuasan dalam audiensinya dengan Dishub terkait dengan penetapan koridor. Dirinya mempersilahkan para supir angkot untuk membuat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena kalau Dishub kan tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut atau menghentikan kegiatan operasional BRT, jadi saya hanya bisa memberikan solusi silahkan mem PTUN itu saja,” tukasnya. (ahmad/nji)

















