Kota Tangerang – Lurah Sumur Pacing, Sumangku, angkat bicara atas himbauan Bawaslu Kota Tangerang, terkait larangan para Ketua RT dan RW untuk tidak menjadi tim sukses pada Pemilu 2019.
Ia menyayangkan himbauan tersebut, pasalnya Bawaslu Kota Tangerang tidak membuat aturan yang jelas terkait pelarangan menjadi timses pada pesta rakyat 5 tahunan tersebut.
“Kalau kekhawatiran unsur birokat, secara aturan kan sudah dilampir. Namun, disayangkan kenapa penyelenggara tak langsung membuat aturan yang gamblang,” ujarnya saat di temui di kantornya, (30/10/2018).
Lurah dengan sapaan akrab Mangku mengatakan, himbauan tersebut seharusnya dikaji ulang oleh pihak penyelenggara.
Kalau tidak menurutnya, terapkan saja RT dan RW seperti TNI/Polri yang menjadikan peran ataupun fungsi pemerintah sebagai pengawal saja.
“Kalau posisi RT atau RW diharyskan hanya menjadi pelayan masyarakat saja, langsung buat aturanya. Biar nanti jelas,” terangnya.
Mangku menjelaskan, apabila peraturannya sudah dibuat, nantinya juga tidak ada kegaduhan di masyarakat.
Sebab, ia bisa memberi sanksi apabila RT atau RW menjadi timses dari salah satu calon di Pemilu 2019 mendatang.
“Kalau peraturannya sudah ada ya kita punya dasar untuk memberi sanksi. Pesta demokrasi kan suka cita, dan siapa yang jadi kan Allah SWT yang pilih. Biarkan itu menjadi hak pilihnya masing-masing,” tukasnya. (ahmad/nji)

















