Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan supir mobil pikap yang terbalik di Kota, Cipondoh, Kota Tangerang sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, Rabu (28/11/2018).
“Kami tetapkan satu tersangka, yaitu Rizky Fahmi (20). Sopir dari mobil pikap,” ujarnya.
Rizky dijerat dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun.
Meski begitu, Rizky yang baru sembuh dari luka-luka dan pulang dari rumah sakit, masih dalam pemeriksaan 1×24 jam, untuk melengkapi berkas.
“Nanti setelah pemeriksaan ini baru akan diputuskan, apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak perlu,” beber dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Fahmi mengendarai mobil pikap dari arah Ciledug menuju arah Semanan. Namun, saat kendaraan yang membawa 22 santri itu melewati turunan flyover, mobil tidak terkendali dan terbalik. “Akibatnya, tiga santri tewas serta 20 orang lainnya luka-luka,” tukasnya. (aul/nji)

















