Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang berhasil membongkar jaringan pembobol mesin ATM yang memiliki area operasi lintas daerah.
Petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega membekuk 3 tersangka dan masih memburu 3 tersangka lainnya dari kasus yang meresahkan masyarakat itu.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol M. Sabilul Alif menjelaskan, ketiga tersangka yang sudah dibekuk adalah MJS (51), IZ (25), UN (47). Sedangkan 3 tersangka lain yakni ER, RD alias Joko, dan Oyok ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
“Pada tanggal 2 Desember 2018, Tim Satreskrim Polresta Tangerang berkoordinasi dengan tim dari Polres Serang. Koordinasi itu dilakukan agar upaya penangkapan para pelaku bobol ATM lintas daerah itu dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya, Selasa (11/12/2018).
Ia membeberkan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan berhasil membawa lari uang sebesar Rp 220 juta. Kemudian di daerah Salatiga berhasil menggondol sekitar Rp 60 juta.
“Untuk diwilayah Banten yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang komplotan ini diperkirakan berhasil meraup uang kejahatan sebesar hampir Rp 1 miliar,” ucap dia.
Setelah berhasil mengidentifikasi para tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan kepada tersangka MJS di persembunyiannya di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada 3 Desember 2018.
Kepada polisi, para tersangka mengaku membobol mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM dengan alat las.
“Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan alat-alat yang diduga digunakan para tersangka saat melancarkan aksi jahatnya. Alat-alat itu diantaranya 1 buah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong,” singkatnya.
Para tersangka kini harus mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO,” tukasnya. (aul/nji)