Kota Tangerang – Usai adanya laporan masyarakat mengenai bangunan kontrakan yang memakan badan jalan lingkungan di RT 01/09 Gang Kweni, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/1/2019).
Lurah Karang Tengah, Donny Darmawan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang memanggil H. Nabar yang diketahui pemilik bangunan tersebut, guna menemukan titik temu warga yang memprotes jalan lingkungan terhalang bangunan kontrakan.
“Tadi kita sudah memanggil pemilik bangunan dan tiga pilar yaitu Binamas dan Babinsa Ciledug. Kita buka gelar permasalahan bersama-sama,” ujar Donny saat ditemui di ruangannya, Selasa (29/1/2019).
Donny menjelaskan, dari pihak pemilik bangunan H Nabar mengklaim bahwa tanah dari jalan lingkungan itu adalah miliknya. Namun, saat ini jalan itu sudah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang karena asetnya sudah diserahkan.
“Dahulu memang benar tanah itu milik beliau, tapi saat ini kan asetnya sudah diserahkan kepada Pemkot Tangerang. Jadinya kami kembalikan kepada warga setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.
Donny menjelaskan, untuk permasalahan jalan lingkungan ini pihaknya menunggu sampai Rabu (30/1/2019) besok.
“Semoga bapak H Nabar selaku pemilik bangunan kontrakan mau bijaksana dengan peraturan yang berlaku di Kota Tangerang ini. Supaya warga juga tidak lagi terganggu dengan akses jalan lingkungan itu,” harapnya.
Donny menambahkan, apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai bahwa pihaknya bakal menegakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 tahun 2011.
“Kalau sampai besok hari belum ada penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak, maka kami akan menertibkan bangunan itu karena sudah melebihi badan jalan,” tukasnya. (ahmad/aul)
Discussion about this post